Sunday, January 18, 2026
28.7 C
Jayapura

Pengelolaan Air Limbah,  PT. AMJ Tunggu Perwal dan Perbup

JAYAPURA– Direktur PT Air Minum Jayapura (AMJ) Robongholo Nanwani Perseroda, Entis Sutisna mengatakan, kini PT AMJ, tidak saja mengelola air minum perpipaan saja, tetapi juga diberi kewenangan untuk mengelola air limbah. Hal tersebut juga sejalan dengan Perda Nomor 15 Tahun 2022  tentang pendirian PT air minum Jayapura.

   Dalam Perda ini, disebutkan  bahwa PT Air Minum Jayapura, selain  bergerak untuk melayani air bersih melalui perpipaan,  kedua juga dapat mengelola air limbah dan ketiga usaha-usaha lain yang menguntungkan perusahaan.

  “Apabila di 2024 ini kami mendapatkan semacam Perwal atau Perbub  tentang izin pengelolaan air limbah,  maka kami sudah siap. Nanti akan berkolaborasi dengan UPTD teknis memanfaatkan seluruh potensi yang ada di internal kita untuk membantu pemerintah kota dan kabupaten,”kata Entis Sutisna, Kamis (28/3).

Baca Juga :  Bandara Sentani Ditetapkan sebagai Bandara Internasional

   Dia mengatakan, mandatory terkait dengan pengelolaan air limbah kepada PT ayam Jayapura itu sebenarnya salah satu upaya pesan daerah tersebut untuk meningkatkan peran serta di daerah terutama membantu dalam sisi sosial.

  “Jadi jangan sampai kehadiran PT air minum Jayapura ini betul-betul  untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya,  karena misalkan air limbah itu kita gunakan itu bukan memaksimalkan keuntungan tetapi lebih kepada kita menerima itu sebagai tanggung jawab untuk memperbaiki ataupun meningkatkan standar kelayakan kota yang bersih,  terutama sanitasi lingkungan yang layak dan aman”bebernya

   Lanjut dia, jika legalitas aturan yang sudah ada pihaknya akan bekerja dan akan memaksimalkan atau lebih fokus terlebih dahulu pada pemanfaatan Armada mobil tangki lumpur tinja. Apakah itu penyedotan terjadwal maupun tidak ke rumah tangga warga.  Sehingga ini juga nanti ada semacam aturan-aturan dalam pemanfaatannya.

Baca Juga :  Soal Terminal Bayangan, Dishub Diminta Bertindak Tegas

  “Saya berharap ini bisa memberikan kontribusi baik pada pemerintah daerah maupun perusahaan,  tarif untuk penyedotan lumpur tinja juga akan ditentukan oleh pemerintah kota dan kabupaten,  tetapi kami akan  memanage aset-aset yang dimiliki,” tandasnya.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Direktur PT Air Minum Jayapura (AMJ) Robongholo Nanwani Perseroda, Entis Sutisna mengatakan, kini PT AMJ, tidak saja mengelola air minum perpipaan saja, tetapi juga diberi kewenangan untuk mengelola air limbah. Hal tersebut juga sejalan dengan Perda Nomor 15 Tahun 2022  tentang pendirian PT air minum Jayapura.

   Dalam Perda ini, disebutkan  bahwa PT Air Minum Jayapura, selain  bergerak untuk melayani air bersih melalui perpipaan,  kedua juga dapat mengelola air limbah dan ketiga usaha-usaha lain yang menguntungkan perusahaan.

  “Apabila di 2024 ini kami mendapatkan semacam Perwal atau Perbub  tentang izin pengelolaan air limbah,  maka kami sudah siap. Nanti akan berkolaborasi dengan UPTD teknis memanfaatkan seluruh potensi yang ada di internal kita untuk membantu pemerintah kota dan kabupaten,”kata Entis Sutisna, Kamis (28/3).

Baca Juga :  BOR Kota Jayapura di Bawah 50 Persen

   Dia mengatakan, mandatory terkait dengan pengelolaan air limbah kepada PT ayam Jayapura itu sebenarnya salah satu upaya pesan daerah tersebut untuk meningkatkan peran serta di daerah terutama membantu dalam sisi sosial.

  “Jadi jangan sampai kehadiran PT air minum Jayapura ini betul-betul  untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya,  karena misalkan air limbah itu kita gunakan itu bukan memaksimalkan keuntungan tetapi lebih kepada kita menerima itu sebagai tanggung jawab untuk memperbaiki ataupun meningkatkan standar kelayakan kota yang bersih,  terutama sanitasi lingkungan yang layak dan aman”bebernya

   Lanjut dia, jika legalitas aturan yang sudah ada pihaknya akan bekerja dan akan memaksimalkan atau lebih fokus terlebih dahulu pada pemanfaatan Armada mobil tangki lumpur tinja. Apakah itu penyedotan terjadwal maupun tidak ke rumah tangga warga.  Sehingga ini juga nanti ada semacam aturan-aturan dalam pemanfaatannya.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN: Segera Terbitkan Sertifikat Tempat Ibadah di Papua!

  “Saya berharap ini bisa memberikan kontribusi baik pada pemerintah daerah maupun perusahaan,  tarif untuk penyedotan lumpur tinja juga akan ditentukan oleh pemerintah kota dan kabupaten,  tetapi kami akan  memanage aset-aset yang dimiliki,” tandasnya.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya