Sementara itu, Sekretaris Distrik Heram, Maria Elisabet Daat, berharap warga yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat sampah sementara itu, bisa menyurat langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura. Supaya tempat pembuangan sampah sementara itu bisa dipindahkan ke tempat yang lebih tepat, atau jangan di dekat sungai atau kali, karena memang banyak sekali sampah yang tidak terangkut dan terbuang ke dalam kali itu.
Namun demikian, pihaknya tentu tidak bisa mengambil langkah lebih, apakah berupa menertibkan atau melarang membuang sampah di kawasan itu. Kata dia, pihaknya akan terlibat jika bersama dengan pihak DLH.
“Kami sifatnya hanya memback up, dinas kebersihan yang akan memindahkan. Mungkin bisa dipindahkan ke tempat lain yang lebih tepat,”ujarnya.
Selain itu, warga juga bisa menyurat ke pemerintah distrik dan tembusanya ke DLH. Karena yang bermasalah saat ini adalah keberadaan tempat sampahnya. Apalagi kata dia, letak TPS itu berdekatan dengan lembaga pendidikan SMK 8, bahkan itu menjadi satu-satunya akses menuju lembaga pendidikan itu. Jangan sampai peserta didik mempunyai kesan bahwa membuang sampah di sembarangan tempat terutama sungai, merupakan hal yang benar atau dibenarkan. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos