Friday, August 1, 2025
24.6 C
Jayapura

Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pencurian Konsentrat di Mile 60

MIMIKA – Sat Reskrim Polres Mimika kembali menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan pencurian konsentrat berujung penembakan di Mile 60 yang merupakan area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), 5 Juli lalu.

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya Sat Reskrim Polres Mimika telah menetapkan seorang tersangka bernisial M.Kasat Reskrim Polres Mimija AKP Rian Oktaria, mengatakan orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RR dan LS. Kedua tersangka yang baru ditetapkan adalah mereka yang beberapa waktu lalu masih mendapatkan perawatan di RSUD Mimika.

“Kami sudah memeriksa kedua terduga pelaku yang tadinya masih dirawat dan sekarang sudah kami amankan,” kata AKP Rian, Selasa, (29/7).

Baca Juga :  Launching Aturan Baru Membuat SIM

AKP Rian menyebut, pihaknya juga telah menerima laporan dari keluarga para tersangka sebagai banding apakah mereka terbukti bersalah atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berinisial M alias Lamisi berusia sekitar 30 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian konsentrat, oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika.

Untuk diketahui, M adalah satu dari tiga orang warga yang sebelumnya disebut sebagai pendulang yang ditembak menggunakan peluru karet oleh anggota Satgas Amole I 2025 di kawasan Mile 60, wilayah operasional PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura.

Penembakan yang dilakukan oleh anggota dari Satgas Amole I 2025 itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 5 Juli 2025.  Adapun dua orang lainnya yang disebut menjadi korban dalam penembakan tersebut masing-masing berinisial RR dan LS. Awalnya, mereka dikatakan sebagai warga yang melakukan aktivitas mendulang di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Tewas Gantung Diri

Perlu diketahui, ketiga pelaku yang kini sudah berstatus tersangka bukanlah pendulang, mereka juga merupakan warga non karyawan. Adapun pada kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti terdiri dari konsentrat, tali, tas dan sarung tangan. Konsentrat yang disita tersebut diduga merupakan hasil mengeruk pipa milik perusahaan PT Freeport Indonesia. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Sat Reskrim Polres Mimika kembali menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan pencurian konsentrat berujung penembakan di Mile 60 yang merupakan area operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), 5 Juli lalu.

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya Sat Reskrim Polres Mimika telah menetapkan seorang tersangka bernisial M.Kasat Reskrim Polres Mimija AKP Rian Oktaria, mengatakan orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RR dan LS. Kedua tersangka yang baru ditetapkan adalah mereka yang beberapa waktu lalu masih mendapatkan perawatan di RSUD Mimika.

“Kami sudah memeriksa kedua terduga pelaku yang tadinya masih dirawat dan sekarang sudah kami amankan,” kata AKP Rian, Selasa, (29/7).

Baca Juga :  Polisi Akan Ikut Terlibat Dalam Pemeriksaan di Bandara Mozes Kilangin

AKP Rian menyebut, pihaknya juga telah menerima laporan dari keluarga para tersangka sebagai banding apakah mereka terbukti bersalah atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berinisial M alias Lamisi berusia sekitar 30 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian konsentrat, oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika.

Untuk diketahui, M adalah satu dari tiga orang warga yang sebelumnya disebut sebagai pendulang yang ditembak menggunakan peluru karet oleh anggota Satgas Amole I 2025 di kawasan Mile 60, wilayah operasional PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura.

Penembakan yang dilakukan oleh anggota dari Satgas Amole I 2025 itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 5 Juli 2025.  Adapun dua orang lainnya yang disebut menjadi korban dalam penembakan tersebut masing-masing berinisial RR dan LS. Awalnya, mereka dikatakan sebagai warga yang melakukan aktivitas mendulang di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Ekowisata Mangrove Juga Bakal Dikelola Pihak Ketiga

Perlu diketahui, ketiga pelaku yang kini sudah berstatus tersangka bukanlah pendulang, mereka juga merupakan warga non karyawan. Adapun pada kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti terdiri dari konsentrat, tali, tas dan sarung tangan. Konsentrat yang disita tersebut diduga merupakan hasil mengeruk pipa milik perusahaan PT Freeport Indonesia. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya