Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan. “Dan benar, sekitar pukul 19.30 WIT, di jalan Irigasi depan KPU Timika Tim berhasil menangkap terduga pelaku yang di ketahui berinisial MAM (25), yang mana setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku sering memperjual belikan obat obatan jenis Tramadol milik pelaku,” jelas Hempy.
Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, Tim membawa pelaku menuju indekos miliknya dan berhasil menyita 8 (delapan) papan obat berisikan 76 (tuju puluh enam) butir obat jenis Tramadik milik pelaku yang di simpan di tas ransel yang di gantung tepat di belakang pintu kamar kosannya.
Kata Iptu Hempy, pelaku juga mengakui bahwa obat obatan keras tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun dalam penangkapan ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa 8 (delapan) papan berisikan 76 (tuju puluh enam) butir obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) buah bekas paket jasa pengiriman SPX warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Reebok, 1 (satu) buah tas samping warna hitam merek Voltker, 1 (satu) buah hanphone merek Tecno Spark Go One warna putih, serta uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan. “Dan benar, sekitar pukul 19.30 WIT, di jalan Irigasi depan KPU Timika Tim berhasil menangkap terduga pelaku yang di ketahui berinisial MAM (25), yang mana setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku sering memperjual belikan obat obatan jenis Tramadol milik pelaku,” jelas Hempy.
Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, Tim membawa pelaku menuju indekos miliknya dan berhasil menyita 8 (delapan) papan obat berisikan 76 (tuju puluh enam) butir obat jenis Tramadik milik pelaku yang di simpan di tas ransel yang di gantung tepat di belakang pintu kamar kosannya.
Kata Iptu Hempy, pelaku juga mengakui bahwa obat obatan keras tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun dalam penangkapan ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa 8 (delapan) papan berisikan 76 (tuju puluh enam) butir obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) buah bekas paket jasa pengiriman SPX warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Reebok, 1 (satu) buah tas samping warna hitam merek Voltker, 1 (satu) buah hanphone merek Tecno Spark Go One warna putih, serta uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q