MIMIKA – Kendaraan dengan plat nomor bertuliskan Platform kerap masuk dan berkeliaran di dalam kota Timika pada waktu-waktu tertentu.
Padahal, seperti diketahui kendaraan dengan menggunakan plat nomor Platform seharusnya digunakan di tempat-tempat tertentu seperti contoh di Bandara.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, AKP Boby mengatakan, nomor kendaraan bertuliskan Platform hanya digunakan di dalam area bandara di Kota Timika.
Ia menegaskan, kendaraan yang menggunakan plat nomor ini tidak boleh keluar dari area bandara apalagi sampai berkeliaran di dalam kota.
“Jadi kalau untuk (Plat Nomor-red) Platform memang diperuntukkan untuk daerah tertentu saja seperti saat ini di Bandara, itu hanya di daerah situ yang bisa digunakan, jadi kalau sudah digunakan untuk di jalan raya ya silahkan diganti dengan ketentuan yang seharusnya seperti apa,” kata AKP Boby, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/10) lalu.
AKP Boby menyatakan, apabila ditemukan ada kendaraan dengan plat nomor tersebut yang berkeliaran di dalam kota maka akan diberikan teguran. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos