MIMIKA – Kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Yos Soedarso, Samping Hotel Grand Tembaga pada 14 April 2025 lalu dengan tersangka PF alias Poli dan AO alias Rend kini naik tahap II.
Tahap II atau proses penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika itu dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, SH.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II,” kata AKP Putut, Selasa (26/8).
Dijelaskan, tahap II dilakukan setelah berkas perkaranya penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mimika. Adapun dasar hukumnya yakni surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor : B-191/R.1.19/Eoh. 1/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21). (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos