Namun, menurutnya alasannya beragam, mulai dari sertifikat lahan yang masih dijaminkan di bank hingga pemilik lahan yang menolak pelebaran meskipun telah ditawarkan mekanisme pembayaran setelah sertifikat bebas dari jaminan. “Kalau pemiliknya tidak mau, kita juga tidak bisa memaksa. Itu hak mereka,” ungkapnya.
Terkait anggaran, Yoga menyebutkan bahwa dana pelebaran jalan masih bersifat global. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah hasil penilaian dari Tim Appraisal diterbitkan, karena mengingat nilai dan lokasi lahan yang berbeda-beda. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Namun, menurutnya alasannya beragam, mulai dari sertifikat lahan yang masih dijaminkan di bank hingga pemilik lahan yang menolak pelebaran meskipun telah ditawarkan mekanisme pembayaran setelah sertifikat bebas dari jaminan. “Kalau pemiliknya tidak mau, kita juga tidak bisa memaksa. Itu hak mereka,” ungkapnya.
Terkait anggaran, Yoga menyebutkan bahwa dana pelebaran jalan masih bersifat global. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah hasil penilaian dari Tim Appraisal diterbitkan, karena mengingat nilai dan lokasi lahan yang berbeda-beda. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q