Syarat batas usia dalam RUU Pilakada tersebut tak sesuai dengan putusan MK. Akibatnya, timbul polemik di masyarakat, hingga terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
Kemudian, pada Kamis 22 Agustus 2024 malam, DPR RI telah membatalkan rencana revisi UU Pilkada tersebut. Pembatalan perencanaan revisi UU Pilkada itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selain kepada awak media di Jakarta, juga turut disampaikan melalui curiannya di akun X (sebelumnya Twitter).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan partai Gelora,” tulis Sufmi. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos