Thursday, September 19, 2024
25.7 C
Jayapura

KPU Mimika Tunggu Putusan KPU RI

Syarat batas usia dalam RUU Pilakada tersebut tak sesuai dengan putusan MK. Akibatnya, timbul polemik di masyarakat, hingga terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Kemudian, pada Kamis 22 Agustus 2024 malam, DPR RI telah membatalkan rencana revisi UU Pilkada tersebut.  Pembatalan perencanaan revisi UU Pilkada itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selain kepada awak media di Jakarta, juga turut disampaikan melalui curiannya di akun X (sebelumnya Twitter).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan partai Gelora,” tulis Sufmi. (mww/wen)

Baca Juga :  Freeport Dukung BPBD Mimika Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Nayaro

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Syarat batas usia dalam RUU Pilakada tersebut tak sesuai dengan putusan MK. Akibatnya, timbul polemik di masyarakat, hingga terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Kemudian, pada Kamis 22 Agustus 2024 malam, DPR RI telah membatalkan rencana revisi UU Pilkada tersebut.  Pembatalan perencanaan revisi UU Pilkada itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selain kepada awak media di Jakarta, juga turut disampaikan melalui curiannya di akun X (sebelumnya Twitter).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan partai Gelora,” tulis Sufmi. (mww/wen)

Baca Juga :  Freeport Dukung BPBD Mimika Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Nayaro

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya