MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, kasus pemerkosaan 6 orang pria terhadap seorang gadis tunarungu di Mimika kini sudah tahap I, untuk 4 orang tersangka yang masih berstatus pelajar.
Adapun keenam pria tersebut masing-masing berinisial, I (16), AM (16), AP (16) dan AS (20), DHJ (25) dan OG (20).“Untuk kasus pemerkosaan sudah tahap I sejauh ini dan masih menunggu petunjuk jaksa selanjutnya seperti apa,” kata Iptu Fajar saat ditemui, Sabtu (22/6/2024).
Kata Iptu Fajar, untuk proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri yakni Diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
“Kalau anak-anak itu tentu penanganan hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Tapi pada dasarnya apalagi kasusnya kasus pemerkosaan kita tetap (tindak lanjuti-red),” ujarnya.
Sementara itu, untuk dua orang pelaku lainnya kata Optu Fajar masih dikumpulkan berkas perkara. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos