“Data penerima sepenuhnya merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang diserahkan melalui Bapanas. Kami menyalurkan berdasarkan nama, alamat, dan nomor KTP yang sudah terverifikasi,” jelas Dedy menanggapi mekanisme penentuan penerima manfaat. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Data penerima sepenuhnya merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang diserahkan melalui Bapanas. Kami menyalurkan berdasarkan nama, alamat, dan nomor KTP yang sudah terverifikasi,” jelas Dedy menanggapi mekanisme penentuan penerima manfaat. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q