MIMIKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru memfasilitasi pertemuan keluarga dari dua belah pihak dalam rangka menyikapi kasus penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pria berinisial DAW alias Dias di jalan Busiri pada 21 September lalu.
Pertemuan ini dilaksanakan di Mako Polsek Mimika Baru, di Jalan C. Heatubun, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Rabu (22/10). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama serta didampingi Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menyebutkan bahwa pertemuan ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga korban dalam menyikapi perkembangan situasi di lapangan pasca kejadian serta sebagai bentuk upaya meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
AKP Putut menegaskan, meski kedua belah pihak dipertemukan namun tidak menggugurkan proses hukum yang kini sudah berjalan. Serta pihaknya tetap mengacu pada fakta-fakta hukum yang telah ditemukan dan dituangkan dalam proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
MIMIKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru memfasilitasi pertemuan keluarga dari dua belah pihak dalam rangka menyikapi kasus penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pria berinisial DAW alias Dias di jalan Busiri pada 21 September lalu.
Pertemuan ini dilaksanakan di Mako Polsek Mimika Baru, di Jalan C. Heatubun, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Rabu (22/10). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama serta didampingi Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menyebutkan bahwa pertemuan ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga korban dalam menyikapi perkembangan situasi di lapangan pasca kejadian serta sebagai bentuk upaya meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
AKP Putut menegaskan, meski kedua belah pihak dipertemukan namun tidak menggugurkan proses hukum yang kini sudah berjalan. Serta pihaknya tetap mengacu pada fakta-fakta hukum yang telah ditemukan dan dituangkan dalam proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.