MIMIKA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang melanggar aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
SPBU yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran terancam sanksi berat, mulai dari pembekuan operasional, pengalihan kuota BBM, hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, menegaskan bahwa mekanisme sanksi bagi penyalur yang tidak tertib sejatinya sudah diatur secara jelas.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya temuan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Sabelina mengungkapkan, sanksi tegas hingga pemecatan operator SPBU yang terlibat penyelewengan sudah mulai diberlakukan.
“Loh, kan 2 minggu… iya. Kan dia dapat sanksi. Tiga kali temuan, tiga kali temuan, kemudian tiga kali temuan… dia disanksi tidak bisa menjual itu… BBM bersubsidi ya. Tidak bisa mendistribusikan di SPBU. Kan udah ada sanksi bukti di (SPBU) SP2. Kemudian operatornya sudah dipecat, ya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak pemerintah daerah tidak akan segan menaikkan bobot sanksi hingga tahap penutupan usaha jika SPBU tetap membiarkan pelanggaran terjadi secara berulang.
“Jadi nanti kalau mereka lakukan berulang-ulang lagi, itu pasti ada sanksi yang lebih tegas ya. Bisa saja terjadi pencabutan izin daripada SPBU sendiri, ya. Karena ini kan kita lihat—sudah berulang-ulang ya,” tegasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q