MIMIKA – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berinisial HSS (22), berhasil mencuri sejumlah barang elektronik dengan modus sebagai tukang servis.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku HSS terjadi pada 14 Februari 2025 di Jalan C Heatubun, pukul 11.00 WIT. Yang bersangkutan melakukan aksinya dengan modus menyamar sebagai tukang servis yang disuruh oleh anak korban untuk memperbaiki barang yang rusak di rumah korban.
Setelah merasa tidak dicurigai dan berhasil masuk ke rumah, saat itulah pelaku mencuri barang elektronik milik korban. “Dia modusnya berpura-pura sebagai tukang servis, jadi dia (pelaku) bilang disuruh anaknya (korban) untuk servis barang,” jelas Kapolsek saat ditemui, Selasa (18/3) kemarin.
Kapolsek menambahkan, aksi pencurian ini dilakukan seorang diri oleh HSS. Dalam aksinya, HSS berhasil menggasak 3 unit tablet dan satu unit laptop. Setelah berhasil melakukan aksinya, Ia kemudian menjual seluruh barang hasil curiannya dengan nilai sebesar Rp500.000 kepada orang-orang yang ditemuinya di jalan.
Hasil barang curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kerugian korban akibat aksi pencurian HSS mencapai Rp 10.000.000. Menurut Kapolsek, jika berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia baru pertama kali mencuri, maka modus seperti ini baru pertama kali ada di Mimika.
Sementara itu, HSS ditangkap Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) pada 12 Maret 2025 di Jalan Freeport lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Miru, Mimika, Papua Tengah sekitar pukul 16.00 WIT. Atas perbuatannya HSS saat ini ditahan di Rutan Polsek Miru, dan disangkakan pasal 363 Ayat (1) ketiga dengan ancaman 9 tahun penjara. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos