Menanggapi persoalan ini, Bupati Mimika, Johannes Rettob, juga mengakui jika para petugas tersebut menuntut transparansi anggaran. Termasuk, kejelasan terkait pemotongan hak-hak mereka, yaitu uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Johannes mengatakan bahwa pemotongan TPP mengacu pada Perbub nomor 7 tahun 2024. Perbup yang mengatur tentang kedisiplinan ASN itu juga mencakup sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang melanggar, seperti tidak hadir tanpa keterangan atau tidak mengikuti apel.
“Jadi sebenarnya begini, prinsipnya kita pemerintah ini, kita kan harus membayar pegawai sesuai kinerjanya juga TPP,” kata Bupati saat diwawancarai, Kamis (16/10). Ini kita masih mengikuti Perbub yang lama, masuk tidaknya itu semua itu dipotong sesuai persentase yang ada di dalam Peraturan Bupati,” ujarnya menambahkan.
Johannes menegaskan, pemotongan TPP bisa saja terjadi karena kinerja pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu, ia pun meminta para petugas untuk bisa mengintrospeksi diri. Para petugas juga diminta untuk menunjukkan kinerja Pemerintah katanya akan segera memanggil pegawai yang menuntut tetapi tidak menunjukkan kinerja.
“Jadi pegawai-pegawai ini harus introspeksi diri dan kalau pegawai-pegawai masih juga menuntut hal-hal yang seperti itu tetapi tidak pernah menunjukkan kinerjanya, kami akan mengevaluasi pegawai tersebut. Itu prinsipnya sebenarnya,” tegasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos