Adapun kasus penyelundupan 9 ton BBM jenis Solar tanpa dokumen kepemilikan ini berhasil diamankan oleh Pemerintah Distrik Mimika Barat Tengah di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat Tengah, Mimika pada 19 Agustus 2025 lalu.
BBM jenis subsidi itu diamankan bersama dengan sejumlah barang yang diduga milik salah satu pengusaha emas ilegal di wilayah Kabupaten Mimika. Adapun barang-barang yang berhasil diamankan saat itu terdiri dari BBM jenis Solar sebanyak 9 ton, kurang lebih 270 gen, oli mesin 3 jerigen, selang air ukuran besar sebanyak 1 gulungan besar, karpet dulang 1 gulungan besar, alat Exavator dan bahan makanan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos