Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Dintai Dua Hari, Wanita Pengedar Sabu Ditangkap

Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA- Anggota Dit Resnarkoba Polda Papua gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu antar daerah. Seorang perempuan dengan inisial H  yang diduga sebagai pemilik dus karton berisi sabu diamankan di Jalan Budi Utomo Kabupaten Mimika, Selasa (14/1). Di tangan wanita 37 tahun itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bed cover dan 147 plastik  bening ukuran kecil berisikan shabu. 

   Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, penangkapan pelaku sebelumnya sudah dipantau oleh anggota. Dimana Minggu (12/1) sekira pukul 12.00  WIT.  Anggota Opsnal Sub 3 Ditres Narkoba Polda Papua melakukan penyelidikan di salah satu gudang pengiriman barang dan jasa daerah Sentani Kabupaten Jayapura, Papua.

   Dalam penyelidikan itu, anggota mendapatkan 1 buah dus karton warna putih yang dilakban warna coklat. Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan membuka dus karton yang dicurigai tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Hibah Rp 4 miliar untuk KPU dan Bawaslu

“Setelah dibuka, berisikan bed cover warna biru merah bertuliskan Barcelona yang  didalamnya berisi plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna coklat. Setelah dibuka, plastik tersebut didapat 147 plastik bening kecil berisikan narkotika  jenis shabu,” jelas Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

   Dari temuan tersebut, anggota Opsnal Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Papua berangkat dari Jayapura menuju Kabupaten Mimika melakukan penyelidikan di pengiriman barang dan jasa di area Jalan Budi Utomo Kabupaten Mimika. Hingga akhirya mengamankan pelaku.

  “Dari hasil dari pemeriksaan dus karton tersebut ditunjukkan kepada pelaku terdapat 1 buah bed cover yang di dalamnya berisi 1 buah plastik ukuran sedang berisikan 147 plastik bening kecil berisi Narkotika jenis shabu,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Polres Mimika Ungkap Praktek Perjudian di Timika

  Kasus ini lanjut Kamal dalam penyelidikan dan penyidikan dan telah ditangani Dit Res Narkoba Polda Papua. Pelaku sendiri telah diamankan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Papua di Jayapura.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat(1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 M. (fia/tri)

Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA- Anggota Dit Resnarkoba Polda Papua gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu antar daerah. Seorang perempuan dengan inisial H  yang diduga sebagai pemilik dus karton berisi sabu diamankan di Jalan Budi Utomo Kabupaten Mimika, Selasa (14/1). Di tangan wanita 37 tahun itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bed cover dan 147 plastik  bening ukuran kecil berisikan shabu. 

   Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, penangkapan pelaku sebelumnya sudah dipantau oleh anggota. Dimana Minggu (12/1) sekira pukul 12.00  WIT.  Anggota Opsnal Sub 3 Ditres Narkoba Polda Papua melakukan penyelidikan di salah satu gudang pengiriman barang dan jasa daerah Sentani Kabupaten Jayapura, Papua.

   Dalam penyelidikan itu, anggota mendapatkan 1 buah dus karton warna putih yang dilakban warna coklat. Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan membuka dus karton yang dicurigai tersebut.

Baca Juga :  2 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan Ditangkap

“Setelah dibuka, berisikan bed cover warna biru merah bertuliskan Barcelona yang  didalamnya berisi plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna coklat. Setelah dibuka, plastik tersebut didapat 147 plastik bening kecil berisikan narkotika  jenis shabu,” jelas Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

   Dari temuan tersebut, anggota Opsnal Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Papua berangkat dari Jayapura menuju Kabupaten Mimika melakukan penyelidikan di pengiriman barang dan jasa di area Jalan Budi Utomo Kabupaten Mimika. Hingga akhirya mengamankan pelaku.

  “Dari hasil dari pemeriksaan dus karton tersebut ditunjukkan kepada pelaku terdapat 1 buah bed cover yang di dalamnya berisi 1 buah plastik ukuran sedang berisikan 147 plastik bening kecil berisi Narkotika jenis shabu,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Bupati Mimika Instruksikan Satpol PP Tertibkan Galian C Ilegal

  Kasus ini lanjut Kamal dalam penyelidikan dan penyidikan dan telah ditangani Dit Res Narkoba Polda Papua. Pelaku sendiri telah diamankan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Papua di Jayapura.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat(1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 M. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya