MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkapkan kasus obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Mimika.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (13/1), Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat membenakan hal tersebut.
Kata AKP Andi, rangkaian pengungkapan serta penangkapan terhadap para pelaku ini merupakan hasil kolaborasi antara Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama dengan Bea Cukai.
Kasus ini kata AKP Andi juga dikategorikan sebagai kasus tanpa keahlian karena pelakunya tidak memiliki latar belakang dalam dunia medis ataupun memiliki keahlian di bidang tersebut.
AKP Andi menjelaskan, pada tanggal 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial A. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 4.150 butir pil kuning. “Pil kuning ini patut kami duga merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar sebagai mana telah ditetapkan dalam undang-undang,” kata AKP Andi.
Dijelaskan, setelah berhasil ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku A bmengaku bahwa ada pelaku lainnya berinisial I yang juga merupakan dalang dibalik peredaran obat-obatan itu.
Pelaku A mengaku bahwa ia disuruh oleh pelaku I untuk melakukan penjemputan terhadap obat-obatan tanpa izin edar tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menagkap pelaku I. Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa pil berwarna putih sebanyak 986 butir. “Pil tersebut kami temukan tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar,” ungkap AKP Andi.
Dari hasil penangkapan dua pelaku pertama, diperoleh keterangan bahwa pemilik obat serta yang menyuruh kedua pelaku yakni A dan I adalah pelaku lainnya yang juga berinisial A. Dari tangan pelaku ketiga yang ditangkap, polisi menemukan sebanyak 16 plastik dimana di dalamnya berisikan 240 butir pil berwarna kuning.