Majelis Hakim juga diminta agar menyatakan barang bukti yang disita berupa 1 batang kayu balok ukuran 5X5 cm dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 lembar baju kaos warna hitam yang pada bagian depan baju terdapat gambar wajah orang, 1 lembar celana pendek loreng, 1 kalung terbuat dari kerang warna putih, dan 1 lembar baju kaos warna merah terdapat garis warna biru dibagian depan baju, dan 1 lembar celana pendek warna hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.
Perlu diketahui, mendiang Yulius Watage Gobai ditemukan meninggal dunia di kawasan Gorong-gorong, Kelurahan Koperapoka pada Minggu, 28 Juli 2024. Pihak Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) yang mendapatkan laporan tersebut kemudian merespon ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polres Mimika.
Saat itu, sejumlah saksi saat dimintai keterangan mengaku jika korban diduga dianiaya oleh seseorang menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia di tempat. Jenazah YWG pun dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan otopsi dan visum.
Saat itu, secara Kasat mata terlihat adanya luka memar di bagian lengan sebelah kiri dan rusuk. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti ditempat kejadian, polisi pun berhasil menangkap pelaku. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos