Untuk Lindungi Hak Ulayat dan Tingkatkan PAD
JAYAPURA – Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, menyoroti belum adanya pengaturan yang jelas terhadap aktivitas pertambangan milik masyarakat adat di wilayah Papua.
Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, Abdul Rajab mengatakan, selama ini banyak tambang yang berdiri di atas tanah ulayat dan dikelola langsung oleh masyarakat setempat tanpa kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.
“Selama ini tambang-tambang milik masyarakat adat di Papua belum dikelola bersama dengan pemerintah daerah. Semua dikelola sendiri, sehingga belum ada aturan yang mengikat dan juga belum memberi kontribusi bagi pendapatan daerah,” ujar Abdul Rajab, Kamis (9/10).
Karena itu, pihaknya mendorong agar segera dibentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur tata kelola pertambangan rakyat di wilayah hak ulayat. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan juga pemerintah daerah.
“Permasalahannya, hingga kini belum ada Perdasus yang secara khusus mengatur hal ini. Rancangannya sedang dibahas di komisi yang membidangi pendapatan daerah dan penataan ruang, yang juga bermitra dengan kami di Komisi III DPR Papua,” jelasnya.
Menurut Rajab, keberadaan Perdasus akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk mekanisme bagi hasil dan pungutan retribusi yang sah. Tanpa regulasi tersebut, aktivitas tambang rakyat sering kali dianggap sebagai tambang ilegal, padahal berada di wilayah hak ulayat masyarakat adat.
“Kalau belum ada aturan, pemerintah daerah juga tidak bisa memungut retribusi atau pajak dari kegiatan tambang itu. Akibatnya, daerah tidak mendapat tambahan PAD, sementara masyarakat juga beroperasi tanpa perlindungan hukum yang jelas,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya Perdasus kelak, pengelolaan tambang rakyat di Papua dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi contoh sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam mengelola potensi sumber daya alam secara berkelanjutan. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos