Dijelaskan, dalam kasus ini, S berperan sebagai yang menyiapkan alat-alat yang dipergunakan untuk mengetuk pipa, mengajak, dan mengeruk pipa serta masuk ke area perusahaan tanpa hak. Sementara R dan A memiliki peran yang sama dengan M alias La yang kini sudah berstatus tersangka. “Jadi tiga yang masih dicari atau melarikan diri,” kata AKP Rian.
Sementara itu, AKP Rian melanjutkan, menurut keterangan M yang sudah berstatus tersangka, aksi ini merupakan kali pertama yang dia jalani bersama rekan-rekannya.
“Jadi ini baru pertama. Cuma yang sedang kita masih selidiki itu mereka bisa masuk ke dalam itu bagaimana, prosesnya gimana, dan siapa yang bawa,” sebutnya.
Penyidik pun masih mendalami apakah tersangka bersama rekan-rekannya mengeruk konsentrat dari pipa yang dipotong atau dari pipa bekas. AKP Rian juga menegaskan bahwa tersangka bersama dua orang yang kini menjalani perawatan bukanlah pendulang, mereka juga merupakan warga non karyawan.
Adapun pada kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti terdiri dari konsentrat, tali, tas dan sarung tangan. Konsentrat yang disita tersebut diduga merupakan hasil mengeruk pipa milik perusahaan PT Freeport Indonesia. Atas perbuatannya, tersangka M kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos