Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Divestasi Saham Mandek, Bupati Mimika Temui Kemendagri

TIMIKA – Sejak penandatangan kesepakatan pada Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Mimika belum mendapatkan manfaat berupa dividen dari hasil divestasi saham sebesar 7 persen.

Terkait hal tersebut Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH menemui Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Maurits Simanjuntak. Pertemuan digelar di Kantor Kemendagri, Rabu (4/10) lalu.

Turut mendampingi Plt Sekda Mimika, Ir Dominggus Robert Mayaut, ST MT, Kepala Bappeda Mimika, Ir Yohana Paliling, MSi, Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, Plt Kepala BPKAD Mimika, Jania Basir Rante Danun, ST MT, Inspektur Pemda Mimika, Sihol Parningotan.

Bupati Eltinus Omaleng mengungkapkan proses divestasi saham sudah disepakati pada Januari Tahun 2018. Beberapa tahapan juga sudah dilakukan salah satunya pembentukan perseroan yaitu PT Papua Divestasi Mandiri oleh Pemerintah Provinsi Papua. Tapi hingga saat ini Pemkab Mimika belum mendapatkan pembagian dividen.

“Selama ini kami bingung kapan bisa jalan. Tersumbat dimana. Jadi kita audiensi dengan Kemendagri agar memfasilitasi kita cari solusi bersama,” ungkap Bupati Omaleng.

Baca Juga :  BKPSDM Mimika Panggil 60 Honorer Bermasalah

Mandeknya pencairan dividen ini kata Bupati Omaleng mengundang pertanyaan dari masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat dan sebagai pihak yang terkena dampak langsung dari operasional PT Freeport Indonesia.

Menurutnya, ini bukan terhambat di Freeport karena sesungguhnya Freeport sudah membagikan dividen kepada Freeport McMoran sebagai pemilik 49 persen saham. Dividen juga sudah dibayarkan kepada Mind ID sebagai holding BUMN pertambangan yang membawahi PT Freeport Indonesia.

PT Indonesia Papua Metal dan Mining sebagai konsorsium bersama antara Inalum dan Pemda Papua dalam divestasi saham PTFI ini juga disebut sudah mendapat dividen. Tetapi Pemprov Papua dengan jatah 3 persen dan Pemkab Mimika sebesar 7 persen sampai sekarang belum mendapatkan sepeserpun dari pembagian dividen. “40 persen sudah jalan di pusat. Tapi Papua ada apa,” ujar Bupati Omaleng.

Bupati tidak ingin menyalahkan siapapun dalam terhambatnya pencairan dividen namun ia ingin mengetahui kendalanya. Sehingga Bupati berharap pihak terkait dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/BKPM serta Mind ID harus memberikan penjelasan. Kalaupun ada kendala seharusnya disampaikan untuk dicari solusi bersama sehingga dividen dari Freeport bisa dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Perwakilan Pariwisata dan Budaya Dari Mimika Bakal Ikut Event Nasional

  Bupati Omaleng juga menjelaskan soal keberadaan atau posisi masyarakat dalam divestasi yang ditegaskannya, bukan menerima langsung dalam bentuk uang tapi dividen tersebut melalui APBD yang sasarannya untuk masyarakat asli di Mimika khususnya Suku Amungme dan Kamoro.

  Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Maurits Simanjuntak mendukung langkah dan insiatif dari Bupati Mimika dalam menyelesaikan persoalan divestasi saham Freeport Indonesia.

Persoalan ini kata Maurits menjadi perhatian dari Mendagri, Tito Karnavian. Kemendagri kata dia akan memfasilitasi pertemuan dengan kementerian terkait bahkan termasuk dengan Mind ID.

“Harus ada pertemuan bersama dengan harapan ada kesepakatan yang benar-benar mengikat sebagai pegangan bersama dan masalah ini bisa ada solusi,” tandasnya.(ryu)

TIMIKA – Sejak penandatangan kesepakatan pada Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Mimika belum mendapatkan manfaat berupa dividen dari hasil divestasi saham sebesar 7 persen.

Terkait hal tersebut Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH menemui Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Maurits Simanjuntak. Pertemuan digelar di Kantor Kemendagri, Rabu (4/10) lalu.

Turut mendampingi Plt Sekda Mimika, Ir Dominggus Robert Mayaut, ST MT, Kepala Bappeda Mimika, Ir Yohana Paliling, MSi, Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, Plt Kepala BPKAD Mimika, Jania Basir Rante Danun, ST MT, Inspektur Pemda Mimika, Sihol Parningotan.

Bupati Eltinus Omaleng mengungkapkan proses divestasi saham sudah disepakati pada Januari Tahun 2018. Beberapa tahapan juga sudah dilakukan salah satunya pembentukan perseroan yaitu PT Papua Divestasi Mandiri oleh Pemerintah Provinsi Papua. Tapi hingga saat ini Pemkab Mimika belum mendapatkan pembagian dividen.

“Selama ini kami bingung kapan bisa jalan. Tersumbat dimana. Jadi kita audiensi dengan Kemendagri agar memfasilitasi kita cari solusi bersama,” ungkap Bupati Omaleng.

Baca Juga :  Eltinus Omaleng Kembali jadi Bupati Mimika

Mandeknya pencairan dividen ini kata Bupati Omaleng mengundang pertanyaan dari masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat dan sebagai pihak yang terkena dampak langsung dari operasional PT Freeport Indonesia.

Menurutnya, ini bukan terhambat di Freeport karena sesungguhnya Freeport sudah membagikan dividen kepada Freeport McMoran sebagai pemilik 49 persen saham. Dividen juga sudah dibayarkan kepada Mind ID sebagai holding BUMN pertambangan yang membawahi PT Freeport Indonesia.

PT Indonesia Papua Metal dan Mining sebagai konsorsium bersama antara Inalum dan Pemda Papua dalam divestasi saham PTFI ini juga disebut sudah mendapat dividen. Tetapi Pemprov Papua dengan jatah 3 persen dan Pemkab Mimika sebesar 7 persen sampai sekarang belum mendapatkan sepeserpun dari pembagian dividen. “40 persen sudah jalan di pusat. Tapi Papua ada apa,” ujar Bupati Omaleng.

Bupati tidak ingin menyalahkan siapapun dalam terhambatnya pencairan dividen namun ia ingin mengetahui kendalanya. Sehingga Bupati berharap pihak terkait dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/BKPM serta Mind ID harus memberikan penjelasan. Kalaupun ada kendala seharusnya disampaikan untuk dicari solusi bersama sehingga dividen dari Freeport bisa dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Tidak Sah dan Cacat Hukum 

  Bupati Omaleng juga menjelaskan soal keberadaan atau posisi masyarakat dalam divestasi yang ditegaskannya, bukan menerima langsung dalam bentuk uang tapi dividen tersebut melalui APBD yang sasarannya untuk masyarakat asli di Mimika khususnya Suku Amungme dan Kamoro.

  Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Maurits Simanjuntak mendukung langkah dan insiatif dari Bupati Mimika dalam menyelesaikan persoalan divestasi saham Freeport Indonesia.

Persoalan ini kata Maurits menjadi perhatian dari Mendagri, Tito Karnavian. Kemendagri kata dia akan memfasilitasi pertemuan dengan kementerian terkait bahkan termasuk dengan Mind ID.

“Harus ada pertemuan bersama dengan harapan ada kesepakatan yang benar-benar mengikat sebagai pegangan bersama dan masalah ini bisa ada solusi,” tandasnya.(ryu)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya