Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Plt Bupati Mimika: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Tidak Sah dan Cacat Hukum 

JAYAPURA-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob buka suara perihal pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada pengadilan Tipikor Jayapura. Menurutnya pelimpahan berkas itu dinilai tidak sah dan cacat di mata hukum.

“Sagai orang yang ditetapkan oleh Penyidik Kejati Papua, saya merasa menetapkan tidka dengan proses yang tidak adil, melanggar hukum Mimikaacara pidana, bahkan Tahapannya serta melanggar dan menginjak Hak Asasi Manusia,”Ucapnya dalam keterangan pers yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (4/3) sore.

Bupati menyebutkan proses penyelidikan perkara hanya dilakukan 1 bulan oleh Kejaksaan Negri Timika dan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada Agustus 2022 lalu, kemudian dijadikan tersangka tersangkut pada Januari 2023.

Ironisnya penetapan tersangka itu Kata Bupati, sudah diekspos di media massa tanpa ada pemberitahuan kepadanya sebelumnya.

“Saya belum menerima surat pemberitahuan tersangka, tetapi surat yang bersifat rahasia tersebut sudah beredar di kalangan media dan sudah dipublikasi melalui media-media sosial,” terangnya.

Bupati pun mempertanyakan dasarnya hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya BPK pernah melakukan penghitungan itu namun tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, 150 Aparat Gabungan Akan Melakukan Pengamanan

“Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas, karena sebagai tersangka seharusnya dikonfirmasi penghitungannya secara bersama dengan pihak lain yang terlibat termasuk bersama dengan auditor, tapi ini tidak pernah dilakukan,” tegasnya

Dirinya pun menerangkan ada 4 orang saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan untuk meringankan demi kepentingan penyidikan berdasarkan pernyataan dari penyidik, namun hal itu tidak dilakukan.

” Tahapan ini belum dilakukan, tetapi pada tanggal 27 Februari 2023, kita dipanggil untuk penyerahan berkas tahap 2, ini cukup aneh dan kami menilai hal ini melanggar Hukum Acara Pidana dan melanggar Hak Asasi kami,” terangnya.

“Penyerahan berkas Tahap 2 tidak jadi dilaksanakan dan belum dilaksanakan, karena kami tidak hadir. Ada acara yang kami mintakan dengn surat tertulis baik oleh Penasehat hukum maupun secara pribadi dengan bukti alasan. Dan kami minta pengunduran waktu ke hari selasa tanggal 7 Maret 2023,” terangnya.

Baca Juga :  Pemda Mimika Target Tarik 13 Kendaraan Dinas di Tangan Pejabat Lama

Di samping itu kata Bupati, pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik kejaksaan tinggi Papua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Mimika tanpa sepengatahuan dirinya sebagai tersangka.

“Tiba-tiba berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Timika pada tgl 1 Maret 2023 serta dijadwalkan sidang tgl 9 Maret 2023. Artinya pelimpahan berkas dan alat bukti ke pengadilan tidak sah dan telah melanggar Hukum Acara Pidana dan telah melanggar kepentingan hukum yang adil serta melanggar termasuk menginjak Hak Asasi Kami,” ujarnya

Hal ini menjadi preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia, yang dibuat dan dimulai dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negri Mimika. Ini sangat berbahaya.

“Bagaimana kita mau menegakan hukum yang adil, menegakan Hukum Acara Pidana kalau Aparat Penegak Hukum sendiri yang melanggar,” tegasnya

“Perkara tipikor yang diproses kejaksaan, penyidik dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum juga dari Kejaksaan harus dievaluasi,” tegasnya Kader PDI Perjuangan ini. (gin)

 

 

JAYAPURA-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob buka suara perihal pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada pengadilan Tipikor Jayapura. Menurutnya pelimpahan berkas itu dinilai tidak sah dan cacat di mata hukum.

“Sagai orang yang ditetapkan oleh Penyidik Kejati Papua, saya merasa menetapkan tidka dengan proses yang tidak adil, melanggar hukum Mimikaacara pidana, bahkan Tahapannya serta melanggar dan menginjak Hak Asasi Manusia,”Ucapnya dalam keterangan pers yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (4/3) sore.

Bupati menyebutkan proses penyelidikan perkara hanya dilakukan 1 bulan oleh Kejaksaan Negri Timika dan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada Agustus 2022 lalu, kemudian dijadikan tersangka tersangkut pada Januari 2023.

Ironisnya penetapan tersangka itu Kata Bupati, sudah diekspos di media massa tanpa ada pemberitahuan kepadanya sebelumnya.

“Saya belum menerima surat pemberitahuan tersangka, tetapi surat yang bersifat rahasia tersebut sudah beredar di kalangan media dan sudah dipublikasi melalui media-media sosial,” terangnya.

Bupati pun mempertanyakan dasarnya hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya BPK pernah melakukan penghitungan itu namun tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara.

Baca Juga :  Tak Ada Lagi Perpanjangan, 10 Maret Harus Selesai

“Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas, karena sebagai tersangka seharusnya dikonfirmasi penghitungannya secara bersama dengan pihak lain yang terlibat termasuk bersama dengan auditor, tapi ini tidak pernah dilakukan,” tegasnya

Dirinya pun menerangkan ada 4 orang saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan untuk meringankan demi kepentingan penyidikan berdasarkan pernyataan dari penyidik, namun hal itu tidak dilakukan.

” Tahapan ini belum dilakukan, tetapi pada tanggal 27 Februari 2023, kita dipanggil untuk penyerahan berkas tahap 2, ini cukup aneh dan kami menilai hal ini melanggar Hukum Acara Pidana dan melanggar Hak Asasi kami,” terangnya.

“Penyerahan berkas Tahap 2 tidak jadi dilaksanakan dan belum dilaksanakan, karena kami tidak hadir. Ada acara yang kami mintakan dengn surat tertulis baik oleh Penasehat hukum maupun secara pribadi dengan bukti alasan. Dan kami minta pengunduran waktu ke hari selasa tanggal 7 Maret 2023,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Dibunuh, Tukang Ojek Ditemukan Tewas di Bekas Galian C

Di samping itu kata Bupati, pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik kejaksaan tinggi Papua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Mimika tanpa sepengatahuan dirinya sebagai tersangka.

“Tiba-tiba berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Timika pada tgl 1 Maret 2023 serta dijadwalkan sidang tgl 9 Maret 2023. Artinya pelimpahan berkas dan alat bukti ke pengadilan tidak sah dan telah melanggar Hukum Acara Pidana dan telah melanggar kepentingan hukum yang adil serta melanggar termasuk menginjak Hak Asasi Kami,” ujarnya

Hal ini menjadi preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia, yang dibuat dan dimulai dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negri Mimika. Ini sangat berbahaya.

“Bagaimana kita mau menegakan hukum yang adil, menegakan Hukum Acara Pidana kalau Aparat Penegak Hukum sendiri yang melanggar,” tegasnya

“Perkara tipikor yang diproses kejaksaan, penyidik dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum juga dari Kejaksaan harus dievaluasi,” tegasnya Kader PDI Perjuangan ini. (gin)

 

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya