Thursday, April 3, 2025
27.7 C
Jayapura

Kasus Pendaki yang Tewas di Puncak Cartenz, Sejumlah Rekan Korban Diperiksa

Terkait dengan keterlibatan oknum-oknum aparat keamanan yang terlibat, belum ditemukan adanya indikasi campur tangan aparat keamanan.

Nantinya, apabila dalam pendalaman ada aparat keamanan yang terlibat maka penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, HT bersama 5 orang tekannya yang masing-masing berinisial HH, BE, AP, AS dan BH melakukan pendakian secara ilegal ke Puncak Cartenz.

Pendakian dimulai dari Mimika pada tanggal 21 September 2024 lalu dan bertolak ke Tembagapura menggunakan sebuah mobil jenis LWB dan menginap sebelum melakukan pendakian pada 23 September 2024.

Pendakian secara ilegal dilakukan tanpa adanya izin baik dari kepolisian, Pihak Management PT Freeport Indonesia dan Badan Taman Nasional Lorenz.

Baca Juga :  Beredar Daftar 35 Nama Anggota DPRD Mimika Terpilih

Dari keenam pendaki, empat pendaki berhasil mencapai Puncak Cartenz (Cartenz Pyramid) termasuk korban HT, sementara dua orang berinisial BH dan AP tidak berhasil akibat kondisi kesehatan yang tidak mendukung.

Di hari yang sama, korban HT yang hendak turun dari puncak merasa nyeri dada selanjutnya tidak sadarkan diri. Pendaki lainnya langsung melakukan pertolongan pertama, namun sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan. Saat itulah korban meninggal dunia.

Pada 30 September 2024 pagi, tim evakuasi dipimpin oleh Wakapolsek Tembagapura Ipda Eksan Laane berangkat untuk mengevakuasi jenazah korban.

Pendaki berinisial HT (60) berhasil dievakuasi ke Mimika, Papua Tengah, Selasa 1 Oktober 2024, dengan menggunakan kendaraan roda empat milik Security and Risk Managemen PT Freeport Infonesia yang membawa jenazah tiba di Ruang Jenazah RSUD Mimika sekitar pukul 16.20 WIT.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Insan Pers, KapolresTekankan Sinergi dan Kolaborasi

Kemudian, pada Rabu 2 Oktober 2024, jenazah mendiang HT diterbangkan ke kampung halamannya di Surabaya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Terkait dengan keterlibatan oknum-oknum aparat keamanan yang terlibat, belum ditemukan adanya indikasi campur tangan aparat keamanan.

Nantinya, apabila dalam pendalaman ada aparat keamanan yang terlibat maka penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, HT bersama 5 orang tekannya yang masing-masing berinisial HH, BE, AP, AS dan BH melakukan pendakian secara ilegal ke Puncak Cartenz.

Pendakian dimulai dari Mimika pada tanggal 21 September 2024 lalu dan bertolak ke Tembagapura menggunakan sebuah mobil jenis LWB dan menginap sebelum melakukan pendakian pada 23 September 2024.

Pendakian secara ilegal dilakukan tanpa adanya izin baik dari kepolisian, Pihak Management PT Freeport Indonesia dan Badan Taman Nasional Lorenz.

Baca Juga :  Diduga Konsumsi Miras, Tiga Polisi Tewas Usai Tabrak Trotoar

Dari keenam pendaki, empat pendaki berhasil mencapai Puncak Cartenz (Cartenz Pyramid) termasuk korban HT, sementara dua orang berinisial BH dan AP tidak berhasil akibat kondisi kesehatan yang tidak mendukung.

Di hari yang sama, korban HT yang hendak turun dari puncak merasa nyeri dada selanjutnya tidak sadarkan diri. Pendaki lainnya langsung melakukan pertolongan pertama, namun sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan. Saat itulah korban meninggal dunia.

Pada 30 September 2024 pagi, tim evakuasi dipimpin oleh Wakapolsek Tembagapura Ipda Eksan Laane berangkat untuk mengevakuasi jenazah korban.

Pendaki berinisial HT (60) berhasil dievakuasi ke Mimika, Papua Tengah, Selasa 1 Oktober 2024, dengan menggunakan kendaraan roda empat milik Security and Risk Managemen PT Freeport Infonesia yang membawa jenazah tiba di Ruang Jenazah RSUD Mimika sekitar pukul 16.20 WIT.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Insan Pers, KapolresTekankan Sinergi dan Kolaborasi

Kemudian, pada Rabu 2 Oktober 2024, jenazah mendiang HT diterbangkan ke kampung halamannya di Surabaya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya