Sementara itu, sebagai langkah pengendalian penyebaran nyamuk penyebab malaria di lingkungan masyarakat, pada 27 April 2026 Petrosea melaksanakan kegiatan fogging dan penyemprotan melalui metode Indoor Residual Spraying (IRS) di Kampung Damai, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.
Program ‘Petrosea Peduli Malaria’ sejalan dengan inisiatif TEMPO KAS TUNTAS (Tanggulangi Eliminasi Malaria melalui Periksa Darah, Obati dan Awasi Kepatuhan Pengobatan Sampai Tuntas) yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022, yang bertujuan menurunkan kasus malaria secara signifikan guna mencapai target eliminasi malaria nasional pada tahun 2030, khususnya di Papua. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sementara itu, sebagai langkah pengendalian penyebaran nyamuk penyebab malaria di lingkungan masyarakat, pada 27 April 2026 Petrosea melaksanakan kegiatan fogging dan penyemprotan melalui metode Indoor Residual Spraying (IRS) di Kampung Damai, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.
Program ‘Petrosea Peduli Malaria’ sejalan dengan inisiatif TEMPO KAS TUNTAS (Tanggulangi Eliminasi Malaria melalui Periksa Darah, Obati dan Awasi Kepatuhan Pengobatan Sampai Tuntas) yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022, yang bertujuan menurunkan kasus malaria secara signifikan guna mencapai target eliminasi malaria nasional pada tahun 2030, khususnya di Papua. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q