MIMIKA – Kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Mozes Kilangin Timika pada Desember 2025 lalu telah naik tahap I. Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) membenarkan hal tersebut. Iptu Hempy mengatakan bahwa tahap satu atau berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika ini milik dua orang tersangka yang masing-masing berinisial GR dan NT.
Pengiriman berkas perkara ini kata Iptu Hempy dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa 3 Februari 2026. “Pengiriman berkas perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32, Kabupaten Mimika,” ujarnya membenarkan.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 06.10 WIT.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 22 Desember 2025.
Pengungkapan ini berawal pada Senin pagi sekitar pukul 06.10 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dipimpin KBO Iptu Heri Setiabudi menerima informasi terkait temuan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di area kargo Bandara Moses Kilangin Timika.
Paket tersebut pertama kali diamankan oleh personel TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika bersama personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.
MIMIKA – Kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Mozes Kilangin Timika pada Desember 2025 lalu telah naik tahap I. Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) membenarkan hal tersebut. Iptu Hempy mengatakan bahwa tahap satu atau berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika ini milik dua orang tersangka yang masing-masing berinisial GR dan NT.
Pengiriman berkas perkara ini kata Iptu Hempy dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa 3 Februari 2026. “Pengiriman berkas perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32, Kabupaten Mimika,” ujarnya membenarkan.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 06.10 WIT.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 22 Desember 2025.
Pengungkapan ini berawal pada Senin pagi sekitar pukul 06.10 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dipimpin KBO Iptu Heri Setiabudi menerima informasi terkait temuan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di area kargo Bandara Moses Kilangin Timika.
Paket tersebut pertama kali diamankan oleh personel TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika bersama personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.