Tuesday, April 30, 2024
25.7 C
Jayapura

Disperindag Mulai Segel Bilik-Bilik Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menindak bilik-bilik kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral Timika dengan memasang segel.

  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Petrus Pali Amba mengatakan, penertiban pasar sudah dimulai pada Rabu, 3 April 2024 pada bilik yang tidak lagi ditempati oleh pedagang sebelumnya.

  Hal ini dilakukan karena sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang bahwa Disperindag dalam tahun ini kembali melakukan penataan di Pasar Sentral Timika, termasuk Gedung A1 dan A2.

  Dengan penataan ulang bangunan A1 dan A2, ia berharap bilik-bilik tersebut tidak lagi sepi dan benar-benar bisa dimanfaatkan oleh para pedagang yang ingin berdagang.

Baca Juga :  Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Bapok Jelang Ramadan

“Jadi tidak seperti dulu lagi, sembarang orang dikasih masuk, biar tidak pedangang didaftar juga,” ungkap Petrus saat ditemui wartawan di Horison Diana Timika, Kamis (4/4/2024).

Petrus melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan penolakan dari pemilik bilik yang disegel.

Petrus menegaskan, bilik yang sudah disegel namun masih digembok akan dibongkar paksa. “Kami berharap gedung A1-A2 bisa ditempati tahun ini,” pungkasnya.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menindak bilik-bilik kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral Timika dengan memasang segel.

  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Petrus Pali Amba mengatakan, penertiban pasar sudah dimulai pada Rabu, 3 April 2024 pada bilik yang tidak lagi ditempati oleh pedagang sebelumnya.

  Hal ini dilakukan karena sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang bahwa Disperindag dalam tahun ini kembali melakukan penataan di Pasar Sentral Timika, termasuk Gedung A1 dan A2.

  Dengan penataan ulang bangunan A1 dan A2, ia berharap bilik-bilik tersebut tidak lagi sepi dan benar-benar bisa dimanfaatkan oleh para pedagang yang ingin berdagang.

Baca Juga :  Pasar Malam di Lapangan Eks Pasar Lama Timika Dipastikan Ilegal

“Jadi tidak seperti dulu lagi, sembarang orang dikasih masuk, biar tidak pedangang didaftar juga,” ungkap Petrus saat ditemui wartawan di Horison Diana Timika, Kamis (4/4/2024).

Petrus melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan penolakan dari pemilik bilik yang disegel.

Petrus menegaskan, bilik yang sudah disegel namun masih digembok akan dibongkar paksa. “Kami berharap gedung A1-A2 bisa ditempati tahun ini,” pungkasnya.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya