Site icon Cenderawasih Pos

Plt. Bupati Mimika Sebut, Proses Seleksi Sekda Definitif Sudah Dibatalkan 

Plt. Bupati Mimika sedang diwawancarai wartawan di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/6/2024). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun). 

MIMIKA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebutkan, seluruh proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Kabupaten Mimika sudah dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Johannes mengatakan, hal ini dikarenakan sejak awal seluruh rangkaian proses seleksi Sekda definitif tidak sesuai dengan aturan.

“Kan dari awal sudah tidak betul prosesnya. Yang paling utama itu proses dan memulainya itu, persyaratannya A pelaksanaannya B, dan jalan terus. KASN sudah pending itu,” kata Johannes kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Adapun seleksi Sekda ini sebelumnya telah memasuki tahap akhir pada April 2024 lalu.  Pejabat lingkup pemerintah daerah Kabupaten Mimika yang mengikuti seleksi yaitu Abraham Kateyauw, Michael Rooney Gomar, Yohana Paliling dan Ronny Maryen.

Seperti diketahui, ada empat orang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang maju sebagai peserta yang mengikuti seleksi terbuka Sekda definitif sebelumnya telah lolos seleksi administratif beberapa waktu lalu.

Mereka diantaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Everth Hindom menjelaskan, proses tahapan langsung diawasi oleh Panitia Seleksi.

Hingga Selasa, 23 April 2024 lalu seluruh proses tersebut sudah dilaksanakan dan panitia seleksi dikabarkan melaksanakan rapat terbatas untuk menentukan hasil seleksi untuk selanjutnya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian yakni Eltinus Omaleng yang saat itu masih aktif sebagai bupati.

Sementara itu, proses seleksi ini sendiri dimulai pada 16 April 2024 lalu.  (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Exit mobile version