Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelaku Curas di Pasar Damai Timika Berhasil Diringkus 

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika berhasil meringkus pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Jalan Leo Mamiri, Pasar Damai Timika, Mimika Papua Tengah.  Kejadian ini terjadi pada Kamis, 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIT di Jalan Cenderawasih Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, adapun kronologis kejadian, saat itu pelapor berinisial AI (26) sedang beristirahat kerja tiba-tiba terlapor menghampiri pelapor dengan membawa sebilah parang lalu mengancam pelapor untuk menyerahkan telepon genggam (HP) merek Oppo milik pelapor.

Karena ketakutan, pelapor selanjutnya menyerahkan HP miliknya, terlapor bersama temannya pun meninggalkan tempat kejadian.  Iptu Fajar melanjutkan, lalu pada malam hari sekitar pukul 21.00 pelapor bercerita dengan bosnya yang berinisial L, terlapor bersama dua orang temannya kembali dengan membawa senjata tajam mendatangi pelapor dan hendak menebas pelapor, namun pelapor menghindar dan melarikan diri.

Baca Juga :  Kapolres Imbau Semua Pihak Jaga Kamtibmas di Mimika

“Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor membuat laporan (polisi). Terkait dengan laporan tersebut, selanjutnya kami dari Sat Reskrim Polres Mimika bergerak dan mengumpulkan informasi berdasarkan dengan keterangan pelapor,” ungkap Fajar, melalui pesan suara kepada Cenderawasih Pos, Selasa (30/4/2024) siang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 23.40 WIT, pelaku berhasil mengamankan pelaku berinisial AE (31) dan mengamankan pelaku di Polres Mimika Mile 32. “Untuk pelaku sendiri sudah kita tahan di Mapolres Mimika Mile 32. Untuk motif murni berusaha untuk melakukan pencurian dengan cara kekerasan,” pungkasnya. (mww)

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika berhasil meringkus pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Jalan Leo Mamiri, Pasar Damai Timika, Mimika Papua Tengah.  Kejadian ini terjadi pada Kamis, 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIT di Jalan Cenderawasih Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, adapun kronologis kejadian, saat itu pelapor berinisial AI (26) sedang beristirahat kerja tiba-tiba terlapor menghampiri pelapor dengan membawa sebilah parang lalu mengancam pelapor untuk menyerahkan telepon genggam (HP) merek Oppo milik pelapor.

Karena ketakutan, pelapor selanjutnya menyerahkan HP miliknya, terlapor bersama temannya pun meninggalkan tempat kejadian.  Iptu Fajar melanjutkan, lalu pada malam hari sekitar pukul 21.00 pelapor bercerita dengan bosnya yang berinisial L, terlapor bersama dua orang temannya kembali dengan membawa senjata tajam mendatangi pelapor dan hendak menebas pelapor, namun pelapor menghindar dan melarikan diri.

Baca Juga :  Penerbitan SK PPPK di Mimika Formasi Guru Alot, Begini Penjelasan Bupati 

“Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor membuat laporan (polisi). Terkait dengan laporan tersebut, selanjutnya kami dari Sat Reskrim Polres Mimika bergerak dan mengumpulkan informasi berdasarkan dengan keterangan pelapor,” ungkap Fajar, melalui pesan suara kepada Cenderawasih Pos, Selasa (30/4/2024) siang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 23.40 WIT, pelaku berhasil mengamankan pelaku berinisial AE (31) dan mengamankan pelaku di Polres Mimika Mile 32. “Untuk pelaku sendiri sudah kita tahan di Mapolres Mimika Mile 32. Untuk motif murni berusaha untuk melakukan pencurian dengan cara kekerasan,” pungkasnya. (mww)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya