Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

Terkait DPRK Jalur Otsus, Panpel Surati Pemkab

MIMIKA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, Panitia Pelaksana Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten jalur Otonomi Khusus telah menyurati masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk mengusulkan 3 nama calon untuk diseleksi. Berkaitan dengan hal tersebut, kata Yan khusus untuk Kabupaten Mimika hanya akan diusulkan oleh unsur Kejaksaan dan Bupati Mimika.

Sedangkan, unsur lainnya seperti akademisi, pemerintah provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dari tingkat provinsi. 

“Ini sementara kita sampaikan ke pimpinan (Bupati Mimika Johannes Rettob-red),” kata Yan saat ditemui, Selasa (30/7). Yan menjelaskan, untuk petunjuk teknis (Juknis) DPRK akan disusun oleh Panitia Seleksi (Pansel). Sementara untuk untuk nama-nama yang nantinya akan diusulkan masih menunggu petunjuk dari pimpinan daerah.

Baca Juga :  LPPD Kabupaten Mimika Tahun 2023, Sektor pendidikan Tuai Sorotan 

Yan mengatakan bahwa batas waktu yang diberikan oleh Panpel untuk pengusulan nama-nama dari dua unsur yang ada di Mimika hanya 5 hari. Namun, hal tersebut akan disesuaikan sesuai dengan proses yang berjalan.  “Kita berharap nanti pelantikan DPR melalui jalur politik bisa bersamaan (dengan DPRK),” pungkasnya.  (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, Panitia Pelaksana Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten jalur Otonomi Khusus telah menyurati masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk mengusulkan 3 nama calon untuk diseleksi. Berkaitan dengan hal tersebut, kata Yan khusus untuk Kabupaten Mimika hanya akan diusulkan oleh unsur Kejaksaan dan Bupati Mimika.

Sedangkan, unsur lainnya seperti akademisi, pemerintah provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dari tingkat provinsi. 

“Ini sementara kita sampaikan ke pimpinan (Bupati Mimika Johannes Rettob-red),” kata Yan saat ditemui, Selasa (30/7). Yan menjelaskan, untuk petunjuk teknis (Juknis) DPRK akan disusun oleh Panitia Seleksi (Pansel). Sementara untuk untuk nama-nama yang nantinya akan diusulkan masih menunggu petunjuk dari pimpinan daerah.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Salurkan 9.500 Bibit Ubi

Yan mengatakan bahwa batas waktu yang diberikan oleh Panpel untuk pengusulan nama-nama dari dua unsur yang ada di Mimika hanya 5 hari. Namun, hal tersebut akan disesuaikan sesuai dengan proses yang berjalan.  “Kita berharap nanti pelantikan DPR melalui jalur politik bisa bersamaan (dengan DPRK),” pungkasnya.  (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya