Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Gelapkan Motor dan HP, Seorang Pria Ditangkap

Polisi memperlihatkan pelaku penggelapan sepeda  motor saat diamankan di Polsek Sentani Timur, Senin, (30/3). ( FOTO: Dok. Polisi)

SENTANI-Anggota Tim Paniki Polsek Sentani Kota menangkap YK (35), pelaku penggelapan sepeda motor dan HP milik korban yang berasal dari Kampung Puay.  

“Pelaku  ditangkap karena membawa kabur sepeda motor dan Hp milik korban Agustina Aifuri,” kata Lintong Simanjuntaksaat dikonfirmasi media ini, Senin (30/3).

Tertangkapnya pelaku penggelapan itu setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mengatakan bahwa pelaku berada di sekitar kompleks Masjid Al-aqsa Sentani.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak korban, kasus itu berawal saat pelaku yang ditemani oleh salah satu wanita mendatangi rumah korban yang berada di Kampung Puay.  Pelaku berdalih akan membeli motor serta meminjam HP korban guna mengambil  foto uang muka senilai Rp 10 juta. Namun setelah diberikan dan pergi dengan alasan mengambil uang, pelaku tak kunjung kembali. Ternyata pelaku YK (35) telah menjual motor milik korban sebesar Rp 3 juta ke seseorang di Muara Tami. 

Baca Juga :  Pemprov Diminta Selesaikan Pembayaran Proyek Stadion PB

“Dikarenakan kasus tersebut terjadi di Kampung Puay sehingga kami menyerahkan pelaku YK (35) berikut 1 unit Hp milik korban ke Polsek Sentani Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sentani Timur Iptu Heri Wicahya saat dikonfirmasi menjelaskan, pada  Minggu (29/3), kemarin,  motor milik korban telah berhasil diamankan anggotanya yang  dibantu anggota Polsek Muara Tami.

“Motor korban berhasil kami amankan di Kampung Koya Tengah. Pelaku YK (35) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Timur, pelaku kami jerat dengan pasal 372 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”  jelasnya. (roy/tho)

Polisi memperlihatkan pelaku penggelapan sepeda  motor saat diamankan di Polsek Sentani Timur, Senin, (30/3). ( FOTO: Dok. Polisi)

SENTANI-Anggota Tim Paniki Polsek Sentani Kota menangkap YK (35), pelaku penggelapan sepeda motor dan HP milik korban yang berasal dari Kampung Puay.  

“Pelaku  ditangkap karena membawa kabur sepeda motor dan Hp milik korban Agustina Aifuri,” kata Lintong Simanjuntaksaat dikonfirmasi media ini, Senin (30/3).

Tertangkapnya pelaku penggelapan itu setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mengatakan bahwa pelaku berada di sekitar kompleks Masjid Al-aqsa Sentani.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak korban, kasus itu berawal saat pelaku yang ditemani oleh salah satu wanita mendatangi rumah korban yang berada di Kampung Puay.  Pelaku berdalih akan membeli motor serta meminjam HP korban guna mengambil  foto uang muka senilai Rp 10 juta. Namun setelah diberikan dan pergi dengan alasan mengambil uang, pelaku tak kunjung kembali. Ternyata pelaku YK (35) telah menjual motor milik korban sebesar Rp 3 juta ke seseorang di Muara Tami. 

Baca Juga :  Wabup Giri Orang Pertama Terdata Melalui Sensus Online

“Dikarenakan kasus tersebut terjadi di Kampung Puay sehingga kami menyerahkan pelaku YK (35) berikut 1 unit Hp milik korban ke Polsek Sentani Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sentani Timur Iptu Heri Wicahya saat dikonfirmasi menjelaskan, pada  Minggu (29/3), kemarin,  motor milik korban telah berhasil diamankan anggotanya yang  dibantu anggota Polsek Muara Tami.

“Motor korban berhasil kami amankan di Kampung Koya Tengah. Pelaku YK (35) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Timur, pelaku kami jerat dengan pasal 372 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”  jelasnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya