JAYAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (26/9)
Tersangka berinisial LBYYO diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/421/VI/2025/SPKT/Res Jayapura/Polda Papua tertanggal 29 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/81.a/VI/Res.1.6/2025/Reskrim.
Penyerahan tersangka dipimpin oleh personel Unit Pidum Satreskrim Polres Jayapura, yakni Aipda Darwin, Aipda Aditya Hadikusuma, dan Brigpol Alfrianto Pagiling.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayapura.
“Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura bersama barang bukti,” jelas AKP Alamsyah.
Serah terima dilakukan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Arifin, S.H. Saat ini, tersangka telah berstatus tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Abepura.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos