Friday, January 31, 2025
24.7 C
Jayapura

Satresnarkoba Musnahkan 848,6 Gram Ganja

SENTANI – Satreskoba Polres Jayapura melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari hasil penangkapan tiga kasus yang berhasil diungkap sepanjang November hingga Desember 2024. Pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa dan para tersangka, Jumat (24/1) lalu.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Wakapolres Jayapura Kompol Zakarias Siriey, S.Sos didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sudirman dan Kejaksaan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dengan total berat mencapai 848,6 gram serta empat batang tanaman ganja.

Ketiga kasus tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, namun semuanya melibatkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Wakapolres menjelaskan, RAA (33) diamankan pada Minggu, 8 Desember 2024, di sebuah hotel di kawasan Numbay Dok V setelah terlibat aksi curas di tikungan Kampung Harapan.

Baca Juga :  Pj Bupati: ASN Pemkab Jayapura Terlibat Judi Online, Akan Disanksi

“Saat diamankan, petugas menemukan tiga bungkus plastik besar berisi ganja seberat 74,71 gram yang kini telah dimusnahkan,” ujarnya dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1) kemarin

Selanjutnya, Pada Jumat, 29 November 2024, YN (30) berhasil diamankan di Bandara Sentani oleh Polsek Bandara. YN terdeteksi membawa narkotika jenis ganja melalui pemeriksaan X-Ray di PSCP Bandara Sentani.

“Barang bukti yang disita terdiri dari 17 plastik besar ganja, satu plastik ukuran sedang, dan tiga plastik hitam berisi ganja dengan berat total 773,89 gram. Ganja tersebut diketahui akan dikirimkan ke Mimika,”bebernya.

Kompol Zakarias Siriey lebih lanjut, kasus ke 3 yakni RS (33), ditangkap pada Jumat, 8 November 2024, di Kampung Yakasib, Distrik Namblong, terkait kasus asusila. Saat penggeledahan di kediaman RS, petugas menemukan empat batang tanaman ganja setinggi rata-rata 35 cm di halaman belakang rumahnya.

Baca Juga :  Seminar Akhir Kajian Evaluasi Distrik jadi Evaluasi untuk Kemajuan Distrik

Wakapolres menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujarnya.

Acara pemusnahan diakhiri dengan pembakaran barang bukti ganja yang dilakukan secara simbolis oleh Wakapolres, perwakilan kejaksaan dan anggota Sat Narkoba Polres Jayapura. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI – Satreskoba Polres Jayapura melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari hasil penangkapan tiga kasus yang berhasil diungkap sepanjang November hingga Desember 2024. Pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa dan para tersangka, Jumat (24/1) lalu.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Wakapolres Jayapura Kompol Zakarias Siriey, S.Sos didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sudirman dan Kejaksaan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dengan total berat mencapai 848,6 gram serta empat batang tanaman ganja.

Ketiga kasus tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, namun semuanya melibatkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Wakapolres menjelaskan, RAA (33) diamankan pada Minggu, 8 Desember 2024, di sebuah hotel di kawasan Numbay Dok V setelah terlibat aksi curas di tikungan Kampung Harapan.

Baca Juga :  Rayakan Aniversary,  Horison Sentani Launching Kurulu Sky Lounge

“Saat diamankan, petugas menemukan tiga bungkus plastik besar berisi ganja seberat 74,71 gram yang kini telah dimusnahkan,” ujarnya dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1) kemarin

Selanjutnya, Pada Jumat, 29 November 2024, YN (30) berhasil diamankan di Bandara Sentani oleh Polsek Bandara. YN terdeteksi membawa narkotika jenis ganja melalui pemeriksaan X-Ray di PSCP Bandara Sentani.

“Barang bukti yang disita terdiri dari 17 plastik besar ganja, satu plastik ukuran sedang, dan tiga plastik hitam berisi ganja dengan berat total 773,89 gram. Ganja tersebut diketahui akan dikirimkan ke Mimika,”bebernya.

Kompol Zakarias Siriey lebih lanjut, kasus ke 3 yakni RS (33), ditangkap pada Jumat, 8 November 2024, di Kampung Yakasib, Distrik Namblong, terkait kasus asusila. Saat penggeledahan di kediaman RS, petugas menemukan empat batang tanaman ganja setinggi rata-rata 35 cm di halaman belakang rumahnya.

Baca Juga :  Uang Palsu Mulai Beredar di Mimika, Warga Diminta Waspada 

Wakapolres menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujarnya.

Acara pemusnahan diakhiri dengan pembakaran barang bukti ganja yang dilakukan secara simbolis oleh Wakapolres, perwakilan kejaksaan dan anggota Sat Narkoba Polres Jayapura. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/