Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Surat Usul Pemberhentian Ketua DPRD Sudah Diterima Pj Bupati

SENTANI– Rapat paripurna usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo telah dilakukan dan usul pengganti Ketua DPRD Kabupaten Jayapura  Klemens Hamo berdasarkan SK dari DPP Partai NasDem yakni Cintiya Rulliani Talantan.

DPRD Kabupaten Jayapura juga telah melakukan rapat paripurna dan telah menyurat kepada Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo untuk bisa memprosesnya hingga sampai ke Pj Gubernur Papua dan dibuatkan SK pemberhentian dan pengangkatan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Terkait hal ini Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengaku telah menerima surat usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo pada Kamis (23/11) lalu.

“Saya baru menerima surat tersebut Kamis (23/11) dan akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,”ungkapnya, Jumat (24/11) lalu.

Baca Juga :  MA: Maju Gubernur Bukan Soal Deklarasi tapi Ide Gagasan

Triwarno menjelaskan, sesuai surat dari dewan,  untuk usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Karena dalam usul pemberian tidak serta merta dari Pj Bupati Jayapura saja, namun ada mekanismenya surat diserahkan ke Pj Gubernur Papua dan nanti akan diproses lagi ke hingga dikeluarkan SK pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024.(dil/ary)

SENTANI– Rapat paripurna usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo telah dilakukan dan usul pengganti Ketua DPRD Kabupaten Jayapura  Klemens Hamo berdasarkan SK dari DPP Partai NasDem yakni Cintiya Rulliani Talantan.

DPRD Kabupaten Jayapura juga telah melakukan rapat paripurna dan telah menyurat kepada Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo untuk bisa memprosesnya hingga sampai ke Pj Gubernur Papua dan dibuatkan SK pemberhentian dan pengangkatan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Terkait hal ini Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengaku telah menerima surat usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo pada Kamis (23/11) lalu.

“Saya baru menerima surat tersebut Kamis (23/11) dan akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,”ungkapnya, Jumat (24/11) lalu.

Baca Juga :  Tahun ini Tidak Ada Penerimaan CPNS Formasi Umum

Triwarno menjelaskan, sesuai surat dari dewan,  untuk usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Karena dalam usul pemberian tidak serta merta dari Pj Bupati Jayapura saja, namun ada mekanismenya surat diserahkan ke Pj Gubernur Papua dan nanti akan diproses lagi ke hingga dikeluarkan SK pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya