Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

P21, Komplotan Curanmor dan Pelaku Pengrusakan Diserahkan ke Kejaksaan

SENTANI, – Kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus pengrusakan disertai perbuatan tidak menyenangkan memasuki tahap 2, dimana penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Unit Reskrim Polsek Sentani Kota ke  Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat ( 24/11).

Dari kasus Curanmor terdapat 4 orang pelaku masing – masing berinisial TH (23), JW (28), EH (22) an RS (23) sedangkan untuk kasus pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan diserahkan pelaku berinisial WK (30) yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rosma Yunita Paiki, SH dan Ema Dogomo, SH.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, S.Sos menjelaskan, pelaksanaan tahap 2 berupa penyerahan barang bukti dan juga tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga :  Disdukcapil Terus Lakukan Pendataan Warga OAP

“Kami telah melaksanakan tahap 2 untuk 2 kasus berbeda, yang pertama kasus curanmor dengan 4 orang tersangka serta kasus pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan 1 orang tersangka,” ujarnya,Sabtu(25/11).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan,  untuk kasus curanmor terjadi di Pasar Baru Sentani pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan korban atau pemilik motor Honda Beat DS 5250 milik EW (26). Sedangkan untuk kasus pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi di Jalan Dunlop Sentani dengan  korban VAS (41)

“Untuk kasus pencurian kendaraan diserahkan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat beserta BPKB nya dan untuk kasus pengrusakan diserahkan sebilah parang serta 6 buah potongan selang air, untuk kasus Curanmor para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan untuk kasus pengrusakan terjerat pasal 406 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutur Kapolsek Sentani Kota.(dil/ary)

Baca Juga :  RI dan PNG Sama-sama Berharap Pintu Perbatasan di Skouw-Wutung Kembali Dibuka

SENTANI, – Kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus pengrusakan disertai perbuatan tidak menyenangkan memasuki tahap 2, dimana penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Unit Reskrim Polsek Sentani Kota ke  Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat ( 24/11).

Dari kasus Curanmor terdapat 4 orang pelaku masing – masing berinisial TH (23), JW (28), EH (22) an RS (23) sedangkan untuk kasus pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan diserahkan pelaku berinisial WK (30) yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rosma Yunita Paiki, SH dan Ema Dogomo, SH.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, S.Sos menjelaskan, pelaksanaan tahap 2 berupa penyerahan barang bukti dan juga tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga :  Diklat Jadi Program Strategis Pendayagunaan ASN

“Kami telah melaksanakan tahap 2 untuk 2 kasus berbeda, yang pertama kasus curanmor dengan 4 orang tersangka serta kasus pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan 1 orang tersangka,” ujarnya,Sabtu(25/11).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan,  untuk kasus curanmor terjadi di Pasar Baru Sentani pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan korban atau pemilik motor Honda Beat DS 5250 milik EW (26). Sedangkan untuk kasus pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi di Jalan Dunlop Sentani dengan  korban VAS (41)

“Untuk kasus pencurian kendaraan diserahkan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat beserta BPKB nya dan untuk kasus pengrusakan diserahkan sebilah parang serta 6 buah potongan selang air, untuk kasus Curanmor para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan untuk kasus pengrusakan terjerat pasal 406 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutur Kapolsek Sentani Kota.(dil/ary)

Baca Juga :  Prioritaskan Vaksin Dulu, Pembatasan Waktu Nanti

Berita Terbaru

Artikel Lainnya