Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Mabuk, Dua Pemuda Keroyok Seorang Warga

Kedua pelaku pengeroyokan, saat diamankan di Rutan Mapolsek Sentani Kota, Senin (24/6).( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Diduga dipengaruhi oleh Minuman Keras (Miras),  dua orang pemuda masing-masing berinsial MY (19) dan AD (23) mengeroyok seorang warga bernama Thomas Maitor (39) di depan Balai Pengobatan Alfa Sion Pasar Lama, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (24/6).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lindong Simanjuntak, menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi Senin (24/6), tapi korban bernama Thomas Maitor (39) baru melaporkannya kepada Polsek Sentani Kota, Rabu (26/6).

“Setelah menerima laporan ini, kami langsung tindaklanjuti dengan menangkap dua pelaku dan saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolsek Sentani Kota,” jelasnya saat konfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (27/6).

Baca Juga :  Masalah Dualisme Kepengurusan PGGS  Harus Diselesaikan Bersama

Menurut Lintong, kejadian ini berawal pada Senin (24/6) sekitar pukul 04.00 WIT, korban dari arah Jayapura menuju ke Sentani dengan tujuan pergi bekerja, sesampainya di Kampung Harapan di jembatan, korban bertemu dengan saudari Cici Hokoyoku yang pada saat itu memberhentikan kendaraan korban dan meminta bantuan untuk menumpang sampai di Sentani.

“Setelah sampai di depan Balai Pengobatan Alfa Sion Pasar Lama Sentani, Cici meminta korban untuk berhenti, setelah itu yang bersangkutan pergi ke arah pelaku yang sedang minum Miras bersama teman-temannya dan tanpa sebab yang jelas, para pelaku langsung mengeroyok korban,” tuturnya.

Lintong mengatakan, atas kejadian ini, korban mengalami luka robek di bibir bagian atas dan luka memar di bagian dahi. 

Baca Juga :  Pelaku Pengrusakan Puskesmas Lereh ODGJ

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5,6 tahun penjara,” ujarnya. (bet/tho)

Kedua pelaku pengeroyokan, saat diamankan di Rutan Mapolsek Sentani Kota, Senin (24/6).( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Diduga dipengaruhi oleh Minuman Keras (Miras),  dua orang pemuda masing-masing berinsial MY (19) dan AD (23) mengeroyok seorang warga bernama Thomas Maitor (39) di depan Balai Pengobatan Alfa Sion Pasar Lama, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (24/6).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lindong Simanjuntak, menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi Senin (24/6), tapi korban bernama Thomas Maitor (39) baru melaporkannya kepada Polsek Sentani Kota, Rabu (26/6).

“Setelah menerima laporan ini, kami langsung tindaklanjuti dengan menangkap dua pelaku dan saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolsek Sentani Kota,” jelasnya saat konfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (27/6).

Baca Juga :  90 persen Dana Desa Tahap Satu Sudah Disalurkan

Menurut Lintong, kejadian ini berawal pada Senin (24/6) sekitar pukul 04.00 WIT, korban dari arah Jayapura menuju ke Sentani dengan tujuan pergi bekerja, sesampainya di Kampung Harapan di jembatan, korban bertemu dengan saudari Cici Hokoyoku yang pada saat itu memberhentikan kendaraan korban dan meminta bantuan untuk menumpang sampai di Sentani.

“Setelah sampai di depan Balai Pengobatan Alfa Sion Pasar Lama Sentani, Cici meminta korban untuk berhenti, setelah itu yang bersangkutan pergi ke arah pelaku yang sedang minum Miras bersama teman-temannya dan tanpa sebab yang jelas, para pelaku langsung mengeroyok korban,” tuturnya.

Lintong mengatakan, atas kejadian ini, korban mengalami luka robek di bibir bagian atas dan luka memar di bagian dahi. 

Baca Juga :  Pencaker Meningkat,  Perekrutan Karyawan Didominasi Sistem Kekeluargaan

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5,6 tahun penjara,” ujarnya. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya