Bupati Jayapura: WFH Tidak Boleh Mengurangi Pelayanan kepada Masyarakat

SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, memastikan aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura tetap berjalan pasca libur Lebaran 2026, meski sebagian aparatur sipil negara (ASN) masih menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH).

Menurutnya, sesuai edaran pemerintah pusat, setelah tanggal 24 Maret 2026, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dari rumah hingga 30 Maret 2026. “Libur Lebaran sudah selesai, dan saat ini aktivitas kerja tetap berjalan. Hanya saja, sesuai arahan kementerian, ASN masih bekerja dari rumah sampai 30 Maret,” ujarnya, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik dari rumah maupun dari kantor.

Baca Juga :  Angkasa Pura Catat Arus Balik Menurun Jika Dibandingkan Tahun Lalu

Yunus Wonda juga menyebut, pihaknya masih menunggu surat resmi lanjutan dari pemerintah pusat terkait mekanisme kerja ke depan, termasuk kemungkinan pengaturan pola kerja dan kegiatan belajar mengajar pada April mendatang.

“Kami masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat untuk pengaturan selanjutnya, termasuk sistem kerja dan aktivitas sekolah,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan roda pemerintahan tidak boleh terhenti. ASN tetap diharapkan aktif bekerja, bahkan dengan pengaturan kehadiran secara bergiliran di kantor bila diperlukan.

SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, memastikan aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura tetap berjalan pasca libur Lebaran 2026, meski sebagian aparatur sipil negara (ASN) masih menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH).

Menurutnya, sesuai edaran pemerintah pusat, setelah tanggal 24 Maret 2026, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dari rumah hingga 30 Maret 2026. “Libur Lebaran sudah selesai, dan saat ini aktivitas kerja tetap berjalan. Hanya saja, sesuai arahan kementerian, ASN masih bekerja dari rumah sampai 30 Maret,” ujarnya, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, baik dari rumah maupun dari kantor.

Baca Juga :  35 Ekor Babi di Wilayah Sentani Timur Dimusnahkan

Yunus Wonda juga menyebut, pihaknya masih menunggu surat resmi lanjutan dari pemerintah pusat terkait mekanisme kerja ke depan, termasuk kemungkinan pengaturan pola kerja dan kegiatan belajar mengajar pada April mendatang.

“Kami masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat untuk pengaturan selanjutnya, termasuk sistem kerja dan aktivitas sekolah,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan roda pemerintahan tidak boleh terhenti. ASN tetap diharapkan aktif bekerja, bahkan dengan pengaturan kehadiran secara bergiliran di kantor bila diperlukan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya