Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Berkas Tiga Pencuri Kabel Diserahkan ke Jaksa

Satreskrim Polsek Sentani Timur  saat menyeraahkan pelaku pencuri kabel kabel di Rusun Wisma Atlet, Senin (27/1).( foto: Humas polres Jayapura for Cepos)

BAP Pelaku pencuri Kabel dilimpahkan ke Kejaksaan

SENTANI-Satuan Reskrim Polsek Sentani Timur akhirnya menyerahkan berkas perkara tiga orang tersangka pencuri kabel di Wisma Atlet Rusun Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin, (27/1).

Para tersangka tersebut masing – masing berinisial AL (23), TL (18) dan PM (18). “Mereka ditangkap anggota Brimob Polda Papua yang melaksanakan pengamanan di rusun Wisma Atlet, Selasa, (3/12) usai memotong kabel intalasi rusun wisma atlet Polda Papua di Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur,” kata  Kapolsek Sentani Timur Iptu Heri Wicahya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1).

Dia menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap usai mencuri kabel intalasi rusun wisma atlet pada 3 Desember 2019. Usai melaksanakan aksinya, ketiga pelaku membakar kabel – kabel tersebut untuk diambil tembaganya di sekitar halaman rusun.  Anggota Brimob Polda Papua yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan di rusun tersebut melihat kepulan asap, saat dihampiri, anggota mendapati ketiga pelaku tersebut kemudian langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Sentani  Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Di Nimbokrang, IRT Tewas Terseret Arus Sungai

“Setelah dinyatakan lengkap (P21), hari ini kami menyerahkan ketiga pelaku AL (23), TL (18) dan PM (18) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, ketiganya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tambahnya.(roy/tho)

Satreskrim Polsek Sentani Timur  saat menyeraahkan pelaku pencuri kabel kabel di Rusun Wisma Atlet, Senin (27/1).( foto: Humas polres Jayapura for Cepos)

BAP Pelaku pencuri Kabel dilimpahkan ke Kejaksaan

SENTANI-Satuan Reskrim Polsek Sentani Timur akhirnya menyerahkan berkas perkara tiga orang tersangka pencuri kabel di Wisma Atlet Rusun Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin, (27/1).

Para tersangka tersebut masing – masing berinisial AL (23), TL (18) dan PM (18). “Mereka ditangkap anggota Brimob Polda Papua yang melaksanakan pengamanan di rusun Wisma Atlet, Selasa, (3/12) usai memotong kabel intalasi rusun wisma atlet Polda Papua di Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur,” kata  Kapolsek Sentani Timur Iptu Heri Wicahya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1).

Dia menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap usai mencuri kabel intalasi rusun wisma atlet pada 3 Desember 2019. Usai melaksanakan aksinya, ketiga pelaku membakar kabel – kabel tersebut untuk diambil tembaganya di sekitar halaman rusun.  Anggota Brimob Polda Papua yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan di rusun tersebut melihat kepulan asap, saat dihampiri, anggota mendapati ketiga pelaku tersebut kemudian langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Sentani  Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ini Dampak Kekurangan Armada Damkar di Kabupaten Jayapura

“Setelah dinyatakan lengkap (P21), hari ini kami menyerahkan ketiga pelaku AL (23), TL (18) dan PM (18) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, ketiganya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tambahnya.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya