SENTANI – Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial GD (L), warga Hawai, Kota Sentani, karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, Senin (25/8)kemarin,, menjelaskan, pelaku memposting ujaran yang menghina agama Islam dan Kristen melalui facebooknya yang diupload di media sosial. Postingan tersebut menyinggung Nabi Muhammad serta ajaran Kristen dengan bahasa yang tidak pantas.
Atas laporan masyarakat, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku di kawasan Hawai, Sentani. Sabtu (23/8). Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu unit handphone dan akun Facebook yang digunakan untuk memposting.
“Perbuatan ini kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas AKP Alamsyah, Senin (25/8).
Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat memposting karena tersulut emosi akibat pernyataan seseorang di media sosial. Kini kasusnya ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Cyber Polda Papua.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos