Thursday, August 28, 2025
24.7 C
Jayapura

Diduga Lakukan Penistaan Agama di Medsos, Seorang Warga Diciduk Polisi

SENTANI – Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial GD (L), warga Hawai, Kota Sentani, karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, Senin (25/8)kemarin,, menjelaskan, pelaku memposting ujaran yang menghina agama Islam dan Kristen melalui facebooknya yang diupload di media sosial. Postingan tersebut menyinggung Nabi Muhammad serta ajaran Kristen dengan bahasa yang tidak pantas.

Atas laporan masyarakat, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku di kawasan Hawai, Sentani. Sabtu (23/8). Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu unit handphone dan akun Facebook yang digunakan untuk memposting.

“Perbuatan ini kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas AKP Alamsyah, Senin (25/8).

Baca Juga :  Penerimaan Siswa Baru di Sentani Dipastikan Tidak Memungut Biaya

Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat memposting karena tersulut emosi akibat pernyataan seseorang di media sosial. Kini kasusnya ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Cyber Polda Papua.(dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI – Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial GD (L), warga Hawai, Kota Sentani, karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, Senin (25/8)kemarin,, menjelaskan, pelaku memposting ujaran yang menghina agama Islam dan Kristen melalui facebooknya yang diupload di media sosial. Postingan tersebut menyinggung Nabi Muhammad serta ajaran Kristen dengan bahasa yang tidak pantas.

Atas laporan masyarakat, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku di kawasan Hawai, Sentani. Sabtu (23/8). Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu unit handphone dan akun Facebook yang digunakan untuk memposting.

“Perbuatan ini kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas AKP Alamsyah, Senin (25/8).

Baca Juga :  Nelayan yang Hilang di Perairan Demta, Ditemukan Tewas

Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat memposting karena tersulut emosi akibat pernyataan seseorang di media sosial. Kini kasusnya ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Cyber Polda Papua.(dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya