Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Kampung Adat Implementasi Sesungguhnya dari Otsus Papua

SENTANI-Salah satu program unggulan Bupati Jayapura, Mathius Awoitaue,SE, M. Si selama kepemimpinannya adalah program pemberdayaan masyarakat adat melalui kampung adat. Sejauh ini sudah ada 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura yang sudah dibentuk dan tinggal menunggu kodefikasi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu kodefikasi, menurut informasi dalam waktu dekat ini, April atau Mei sudah keluar kodefikasi kampung adat,” ujar Kadis DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, saat ditemui,  Senin (25/4).

Dia mengaku, program kampung adat ini tetap berjalan dan tidak harus menunggu kodefikasi, karena anggaran dan kebijakannya sudah berjalan di 14 kampung adat.

“Di kampung adat, hanya ada ondoafi yang menjadi kepala  pemerintahan kampung adat. Di kampung adat itu tidak ada dualisme kepemimpinan. Tidak ada kepala kampung dinas dan ondoafi sebagai ketua adat. Tidak ada begitu,” jelasnya.

Baca Juga :  Caleg Wajib Taati Aturan, Pemasangan APK Sudah Dilakukan

Dia mengatakan, di bawah kepemimpinan Bupati Mathius, pemerintah daerah sedang berupaya mengembalikan peran dan fungsi adat, tinggal menunggu pengakuan dari negara. Karena itu kata dia, negara harus memberikan pengakuan dan selanjutnya tinggal memasukkan di dalam sistem dan struktur yang ada.

“Kami berharap, kampung adat ini adalah implementasi sesungguhnya dari Otsus Papua,” tandasnya.

Di dalam Otsus Papua itu juga telah merubah istilah sebutan pemerintahan desa  yang sebelumnya dijabat oleh kepala desa hasil pemilihan secara demokrasi. Kemudian ketika dirubah menjadi pemerintahan kampung. Maka seharusnya kepala  kampung hanya dikepalai oleh ketua adat dalam hal ini ondoafi. Struktur adat ini juga sudah tertata sangat rapi dan baik sejak turun temurun.

Baca Juga :  Trafik Penumpang di Bandara Sentani Turun

“Kalau masih kepala kampung dinas kalau begitu tidak ada bedanya dengan kepala desa di seluruh Indonesia. Karena ini ada kekhususan maka pemberlakuannya juga harus khusus. Siapa yang punya kampung, siapa pemilik tanahnya,  siapa yang punya rakyat, strukturnya bagaimana. Dialah ondoafi makanya disebut kampung adat, intinya ada disitu,”tandasnya.(roy/ary)

SENTANI-Salah satu program unggulan Bupati Jayapura, Mathius Awoitaue,SE, M. Si selama kepemimpinannya adalah program pemberdayaan masyarakat adat melalui kampung adat. Sejauh ini sudah ada 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura yang sudah dibentuk dan tinggal menunggu kodefikasi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu kodefikasi, menurut informasi dalam waktu dekat ini, April atau Mei sudah keluar kodefikasi kampung adat,” ujar Kadis DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, saat ditemui,  Senin (25/4).

Dia mengaku, program kampung adat ini tetap berjalan dan tidak harus menunggu kodefikasi, karena anggaran dan kebijakannya sudah berjalan di 14 kampung adat.

“Di kampung adat, hanya ada ondoafi yang menjadi kepala  pemerintahan kampung adat. Di kampung adat itu tidak ada dualisme kepemimpinan. Tidak ada kepala kampung dinas dan ondoafi sebagai ketua adat. Tidak ada begitu,” jelasnya.

Baca Juga :  Monumen Sarasehan Lambang Persaudaraan Nusantara

Dia mengatakan, di bawah kepemimpinan Bupati Mathius, pemerintah daerah sedang berupaya mengembalikan peran dan fungsi adat, tinggal menunggu pengakuan dari negara. Karena itu kata dia, negara harus memberikan pengakuan dan selanjutnya tinggal memasukkan di dalam sistem dan struktur yang ada.

“Kami berharap, kampung adat ini adalah implementasi sesungguhnya dari Otsus Papua,” tandasnya.

Di dalam Otsus Papua itu juga telah merubah istilah sebutan pemerintahan desa  yang sebelumnya dijabat oleh kepala desa hasil pemilihan secara demokrasi. Kemudian ketika dirubah menjadi pemerintahan kampung. Maka seharusnya kepala  kampung hanya dikepalai oleh ketua adat dalam hal ini ondoafi. Struktur adat ini juga sudah tertata sangat rapi dan baik sejak turun temurun.

Baca Juga :  Guru Honorer Jangan Kalah dengan Guru PNS dan P3K

“Kalau masih kepala kampung dinas kalau begitu tidak ada bedanya dengan kepala desa di seluruh Indonesia. Karena ini ada kekhususan maka pemberlakuannya juga harus khusus. Siapa yang punya kampung, siapa pemilik tanahnya,  siapa yang punya rakyat, strukturnya bagaimana. Dialah ondoafi makanya disebut kampung adat, intinya ada disitu,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya