Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Kegiatan Masyarakat di Tempat Umum Diperpanjang Sampai Pukul 14.00 WIT

Tim gugus tugas penanganan Covid 19 Kabupaten Jayapura saat melakukan razia terhadap aktivitas masyarakat yang masih berjualan di luar waktu yang ditetapkan Pemkab Jayapura, Selasa (24/3). (FOTO: Robert Mboik Cepos )

SENTANI- Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE,M.Si melalui gugus tugas merevisi kembali penerapan aturan pembatasan waktu terhadap kegiatan kegiatan di tempat umum. Jika sebelumnya kegiatan di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, kios, toko dan tempat umum lainnya dibuka dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIT, kini diperpanjang sampai pukul 14.00 WIT.

“Ini sudah direvisi pambatasan itu sampai pukul 14.00 WIT ,” ungkap Bupati Mathius di Sentani, Rabu (25/3).

Sebagaimana diketahui, Senin (23/3), Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Jayapura melalui sekretariat daerah  telah mengeluarkan surat edaran nomor 592.2/24/56/SET, untuk masyarakat Kabupaten Jayapura terkait  pembatasan kegiatan di tempat tempat umum. Di mana secara khusus surat edaran itu meminta kepada seluruh masyarakat  yang ada di Kabupaten Jayapura  untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Kabupaten Jayapura. 

Baca Juga :  Di Nimboran, Penjual Milo Ditangkap

Melalui surat edaran itu menegaskan tentang  pembatasan waktu pelayanan dan jam kerja  bagi para pelaku usaha, supermarket, pemilik toko, kios dan toko obat, rumah makan dan masyarakat pelaku usaha di pasar untuk memulai dari pukul 08.00 sampai pikul 12.00 WIT. 

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu, keputusan dalam surat edaran itu secepatnya direvisi menyusul adanya hasil rapat bersama dengan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Papua bersama Gubernur Papua yang dilaksanakan di Gedung Negara, Selasa (23/3).  

“Kita sesuaikan dengan waktu ditetapkan gubernur sampai pukul pukul 14.00 WIT,”jelasnya.

Dia menegaskan, keputusan itu  resmi  mulai diberlakukan pada, Kamis (26/3), sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Papua. 

Baca Juga :  Jumlah Kenaikan TPP Bervariasi, Disesuaikan Golongan dan Kelas Jabatan

“Apotik dibuka 24 jam, tidak dibatasi. Kalau supermarket, swalayan, rumah makan, pasar dan lainnnya tetap diatur jam pelayanannya,” bebernya.

Dia berharap, keputusan pemerintah terkait pembatasan jam aktivitas khusus kegiatan perekonomian dan kegiatan perkumpulan  masyarakat itu harus dipahami dan didukung oleh seluruh masyarakat yang ada. 

“Ini harus dilaksanakan, pembatasan ini untuk kebaikan kita semua. Tentunya melalui gugus tugas yang sudah dibuat Pemkab Jayapura pencegahan ini harus benar-benar kita upayakan, itu bukan saja tugas pemerintah, tapi semua elemen masyarakat yang ada,” tambahnya. (roy/tho)

Tim gugus tugas penanganan Covid 19 Kabupaten Jayapura saat melakukan razia terhadap aktivitas masyarakat yang masih berjualan di luar waktu yang ditetapkan Pemkab Jayapura, Selasa (24/3). (FOTO: Robert Mboik Cepos )

SENTANI- Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE,M.Si melalui gugus tugas merevisi kembali penerapan aturan pembatasan waktu terhadap kegiatan kegiatan di tempat umum. Jika sebelumnya kegiatan di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, kios, toko dan tempat umum lainnya dibuka dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIT, kini diperpanjang sampai pukul 14.00 WIT.

“Ini sudah direvisi pambatasan itu sampai pukul 14.00 WIT ,” ungkap Bupati Mathius di Sentani, Rabu (25/3).

Sebagaimana diketahui, Senin (23/3), Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Jayapura melalui sekretariat daerah  telah mengeluarkan surat edaran nomor 592.2/24/56/SET, untuk masyarakat Kabupaten Jayapura terkait  pembatasan kegiatan di tempat tempat umum. Di mana secara khusus surat edaran itu meminta kepada seluruh masyarakat  yang ada di Kabupaten Jayapura  untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Kabupaten Jayapura. 

Baca Juga :  Jumlah Kenaikan TPP Bervariasi, Disesuaikan Golongan dan Kelas Jabatan

Melalui surat edaran itu menegaskan tentang  pembatasan waktu pelayanan dan jam kerja  bagi para pelaku usaha, supermarket, pemilik toko, kios dan toko obat, rumah makan dan masyarakat pelaku usaha di pasar untuk memulai dari pukul 08.00 sampai pikul 12.00 WIT. 

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu, keputusan dalam surat edaran itu secepatnya direvisi menyusul adanya hasil rapat bersama dengan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Papua bersama Gubernur Papua yang dilaksanakan di Gedung Negara, Selasa (23/3).  

“Kita sesuaikan dengan waktu ditetapkan gubernur sampai pukul pukul 14.00 WIT,”jelasnya.

Dia menegaskan, keputusan itu  resmi  mulai diberlakukan pada, Kamis (26/3), sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Papua. 

Baca Juga :  KPK Warning, Tidak Kembalikan Aset Pemerintah Terancam Pidana

“Apotik dibuka 24 jam, tidak dibatasi. Kalau supermarket, swalayan, rumah makan, pasar dan lainnnya tetap diatur jam pelayanannya,” bebernya.

Dia berharap, keputusan pemerintah terkait pembatasan jam aktivitas khusus kegiatan perekonomian dan kegiatan perkumpulan  masyarakat itu harus dipahami dan didukung oleh seluruh masyarakat yang ada. 

“Ini harus dilaksanakan, pembatasan ini untuk kebaikan kita semua. Tentunya melalui gugus tugas yang sudah dibuat Pemkab Jayapura pencegahan ini harus benar-benar kita upayakan, itu bukan saja tugas pemerintah, tapi semua elemen masyarakat yang ada,” tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya