Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Sertifikasi Aset Pemkab Dilakukan Bertahap

SENTANI- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura,  Subhan mengatakan, salah satu kegiatan yang menjadi fokus pihaknya sejauh ini terkait dengan proses sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Menurutnya ada sejumlah aset milik pemerintah Kabupaten Jayapura yang saat ini baru memiliki sertifikat pelepasan,  sehingga perlu dilakukan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Kabupaten Jayapura dan itu dilakukan secara bertahap ke depan.

“Aset tanah yang harus disertifikat sudah ditindaklanjuti tiga tahun berturut-turut.  Mengingat kondisi kemampuan keuangan  jadi tidak bisa sekaligus,” kata Subhan  saat dikonfirmasi Cendrawasih Pos di Kantor Bupati Jayapura,  Senin (11/7).

Baca Juga :  LHP Misterius, DPR akan Surati BPK

Subhan mengungkapkan, meskipun tidak bisa dilakukan sekaligus,  namun tetap ditertibkan termasuk aset lainnya  untuk dilaporkan. Hal ini karena sudah menjadi agenda  KPK seluruh Indonesia melalui MCP (Monitoring center Prevention) menggunakan  Aplikasi/Dashboard yang dikembangkan oleh KPK,  untuk melakukan pemantauan capaian kinerja program tata kelola pemerintahan,  termasuk aset pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Diakuinya, sejauh ini baru sekitar 62 aset milik pemerintah Kabupaten Jayapura yang sudah disertifikatkan. Sisanya masih dalam proses karena disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Dia mengakui,  akibat karena belum disertifikatkan,  sejumlah aset milik pemerintah itu juga menjadi catatan yang menjadi temuan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga memang tetap dilakukan namun secara bertahap.

Baca Juga :  Seorang Pria Tewas Tenggelam Saat Memancing

Tahun lalu pihaknya baru mensertifikatkan sekitar 15 unit tanah. Proses sertifikasi tanah ini juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, lebih dari Rp 1 miliar dan tahun ini dianggarkan 15 lagi, jadi secara bertahap.

Pihaknya memastikan aset-aset ini merupakan aset pengadaan yang sudah cukup lama dilakukan oleh pemerintah terdahulu.  Sementara untuk pengadaan yang baru saat ini sudah langsung dengan pembuatan sertifikatnya. (roy/ary)

SENTANI- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura,  Subhan mengatakan, salah satu kegiatan yang menjadi fokus pihaknya sejauh ini terkait dengan proses sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Menurutnya ada sejumlah aset milik pemerintah Kabupaten Jayapura yang saat ini baru memiliki sertifikat pelepasan,  sehingga perlu dilakukan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Kabupaten Jayapura dan itu dilakukan secara bertahap ke depan.

“Aset tanah yang harus disertifikat sudah ditindaklanjuti tiga tahun berturut-turut.  Mengingat kondisi kemampuan keuangan  jadi tidak bisa sekaligus,” kata Subhan  saat dikonfirmasi Cendrawasih Pos di Kantor Bupati Jayapura,  Senin (11/7).

Baca Juga :  Angaran Covid-19 yang Terserap Capai Rp 33,2 Miliar

Subhan mengungkapkan, meskipun tidak bisa dilakukan sekaligus,  namun tetap ditertibkan termasuk aset lainnya  untuk dilaporkan. Hal ini karena sudah menjadi agenda  KPK seluruh Indonesia melalui MCP (Monitoring center Prevention) menggunakan  Aplikasi/Dashboard yang dikembangkan oleh KPK,  untuk melakukan pemantauan capaian kinerja program tata kelola pemerintahan,  termasuk aset pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Diakuinya, sejauh ini baru sekitar 62 aset milik pemerintah Kabupaten Jayapura yang sudah disertifikatkan. Sisanya masih dalam proses karena disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Dia mengakui,  akibat karena belum disertifikatkan,  sejumlah aset milik pemerintah itu juga menjadi catatan yang menjadi temuan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga memang tetap dilakukan namun secara bertahap.

Baca Juga :  Pemkab Siap Gelar Pasar Murah

Tahun lalu pihaknya baru mensertifikatkan sekitar 15 unit tanah. Proses sertifikasi tanah ini juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, lebih dari Rp 1 miliar dan tahun ini dianggarkan 15 lagi, jadi secara bertahap.

Pihaknya memastikan aset-aset ini merupakan aset pengadaan yang sudah cukup lama dilakukan oleh pemerintah terdahulu.  Sementara untuk pengadaan yang baru saat ini sudah langsung dengan pembuatan sertifikatnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya