Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

LHP Misterius, DPR akan Surati BPK

SENTANI- Hingga saat ini keberadaan laporan hasil pemeriksaan  (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),terhadap LKPD Bupati Jayapura tahun 2021 keberadaannya masih misterius. Padahal anggota DPRD kabupaten Jayapura mengetahui LHP BPK itu sudah diserahkan oleh pihak BPK kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura beberapa waktu yang lalu. Namun LHP BPK itu tidak kunjung dibagikan ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura.

Anggota DPRD Kabupaten Jayapura,  Sihar Lumban Tobing  sangat menyayangkan kondisi ini.  Oleh karena itu pihaknya akan menyurati BPK terkait keberadaan LHP BPK 2021 itu.

“Jadi masalah LHP ini sebenarnya kewajiban bukan saja hak untuk tahu saja,  tetapi itu merupakan kewajiban konstitusi anggota DPR untuk mengetahui hasil laporan pemeriksaan BPK terhadap LKPD Bupati Sepanjang 1 tahun terakhir,”ujar Sihar Tobing, kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura,  Rabu (22/6)  kemarin.

Dikatakan, LHP itu sejalan dengan Renja DPR, ketika Bupati menyerahkan LKPD ke DPR, maka DPR menindaklanjuti dalam bentuk kunjungan kerja untuk mengkonfrontir di lapangan apakah laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 sesuai dengan fakta di lapangan atau belum. Namun ada hal lain yang lebih penting untuk diketahui DPR, bahwa LKPD bupati yang saat ini sedang dilakukan kunjungan kerja oleh anggota DPRD Kabupaten Jayapura itu juga sudah diaudit oleh BPK, yang hasilnya kemudian tertuang di dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga :  Tidak Maksimal, Pemasukan Retribusi Parkir Terkendala Pengakuan Hak Ulayat

“Di situ kami mempunyai kewajiban untuk mengetahui apa yang dihasilkan dari pemeriksaan BPK terhadap LKPD bupati. Atas dasar itu kami bisa menambah referensi kami untuk melakukan kunjungan kerja termasuk hearing atau RDP dengan perangkat daerah terkait hasil rekomendasi dari BPK,” ungkapnya.

Dia meyakini, dalam catatan LHP itu ada catatan atau rekomendasi BPK yang harus di tindaklanjuti.  Bahkan Sihar juga mengutip pernyataan Bupati Jayapura dalam penyampaian laporan LKPD yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura Giriwijayantoro beberapa waktu lalu di ruang sidang DPRD kabupaten Jayapura ,  meskipun Kabupaten Jayapura mendapatkan WTP namun tidak menjamin tidak adanya catatan atau temuan dari BPK. Karena itu temuan-temuan Itulah yang harus diketahui DPR.

Baca Juga :  Masa Akhir Bupati, Sejumlah Program Harus Selesai

“Itulah tujuannya kenapa BPK mengundang ketua DPR untuk menerima  LHP itu. BPK memberikan ke DPR tujuannya juga supaya LHP ini dikawal, ini hasil pemeriksaan kami terhadap LKPD Bupati jadi teman-teman DPR punya kewajiban untuk kawal itu,”ujarnya.

Diketahui LHP BPK ini sudah diterima oleh ketua DPRD kabupaten Jayapura sejak Mei 2022 yang lalu.  Sejumlah anggota DPR kabupaten Jayapura sudah meminta melalui paripurna terkait dengan LHP tersebut.

“Tapi tidak apa-apa kami anggota DPR punya cara-cara tersendiri.  Bisa saja nanti kami lewat fraksi.  Kalau ketua tidak mau kasih LHP, kami akan Surati BPK,”tandasnya.(roy/ary)

SENTANI- Hingga saat ini keberadaan laporan hasil pemeriksaan  (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),terhadap LKPD Bupati Jayapura tahun 2021 keberadaannya masih misterius. Padahal anggota DPRD kabupaten Jayapura mengetahui LHP BPK itu sudah diserahkan oleh pihak BPK kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura beberapa waktu yang lalu. Namun LHP BPK itu tidak kunjung dibagikan ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura.

Anggota DPRD Kabupaten Jayapura,  Sihar Lumban Tobing  sangat menyayangkan kondisi ini.  Oleh karena itu pihaknya akan menyurati BPK terkait keberadaan LHP BPK 2021 itu.

“Jadi masalah LHP ini sebenarnya kewajiban bukan saja hak untuk tahu saja,  tetapi itu merupakan kewajiban konstitusi anggota DPR untuk mengetahui hasil laporan pemeriksaan BPK terhadap LKPD Bupati Sepanjang 1 tahun terakhir,”ujar Sihar Tobing, kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura,  Rabu (22/6)  kemarin.

Dikatakan, LHP itu sejalan dengan Renja DPR, ketika Bupati menyerahkan LKPD ke DPR, maka DPR menindaklanjuti dalam bentuk kunjungan kerja untuk mengkonfrontir di lapangan apakah laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 sesuai dengan fakta di lapangan atau belum. Namun ada hal lain yang lebih penting untuk diketahui DPR, bahwa LKPD bupati yang saat ini sedang dilakukan kunjungan kerja oleh anggota DPRD Kabupaten Jayapura itu juga sudah diaudit oleh BPK, yang hasilnya kemudian tertuang di dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga :  Banyak Taman OPD Pemkab Jayapura Tidak Terawat

“Di situ kami mempunyai kewajiban untuk mengetahui apa yang dihasilkan dari pemeriksaan BPK terhadap LKPD bupati. Atas dasar itu kami bisa menambah referensi kami untuk melakukan kunjungan kerja termasuk hearing atau RDP dengan perangkat daerah terkait hasil rekomendasi dari BPK,” ungkapnya.

Dia meyakini, dalam catatan LHP itu ada catatan atau rekomendasi BPK yang harus di tindaklanjuti.  Bahkan Sihar juga mengutip pernyataan Bupati Jayapura dalam penyampaian laporan LKPD yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura Giriwijayantoro beberapa waktu lalu di ruang sidang DPRD kabupaten Jayapura ,  meskipun Kabupaten Jayapura mendapatkan WTP namun tidak menjamin tidak adanya catatan atau temuan dari BPK. Karena itu temuan-temuan Itulah yang harus diketahui DPR.

Baca Juga :  Danau Sentani Bukan Tempat Pembuangan Sampah

“Itulah tujuannya kenapa BPK mengundang ketua DPR untuk menerima  LHP itu. BPK memberikan ke DPR tujuannya juga supaya LHP ini dikawal, ini hasil pemeriksaan kami terhadap LKPD Bupati jadi teman-teman DPR punya kewajiban untuk kawal itu,”ujarnya.

Diketahui LHP BPK ini sudah diterima oleh ketua DPRD kabupaten Jayapura sejak Mei 2022 yang lalu.  Sejumlah anggota DPR kabupaten Jayapura sudah meminta melalui paripurna terkait dengan LHP tersebut.

“Tapi tidak apa-apa kami anggota DPR punya cara-cara tersendiri.  Bisa saja nanti kami lewat fraksi.  Kalau ketua tidak mau kasih LHP, kami akan Surati BPK,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya