Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Hutang Rp 437 Juta, Pembangunan Hotel Tabita Terhenti

Kondisi bangunan Hotel Tabita yang saat ini pekerjaannya sedang mandek. Foto ini diambil, Sabtu (10/4). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Proyek  pembangunan Hotel Tabita Sentani, kini terhenti karena PT Plaza Crystal Internasional selaku kontraktor pemegang proyek hotel tersebut belum melunasi hutangnya kepada subkontraktor penyedia alat berat dan material. Persoalan inipun sudah disampaikan  ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura.

Perwakilan dari CV. Karya Mandiri, Ragil Mahmud saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Sabtu (11/4) mengatakan, pihaknya saat tidak lagi bekerja dan melanjutkan pembangunan hotel milik Pemkab Jayapura itu.

“Kami tidak akan bekerja lagi, sebelum tagihan kami dibayar oleh PT. Plaza Crystal. Kami menyediakan 2 unit kendaraan eksavator besar dan kecil, termasuk penyedia tenaga lokal juga catering atau makanan. Kalau dari jumlah total keseluruhan yang belum terbayar sekitar Rp 437 juta,”katanya.

Baca Juga :  Hotel Tabita Full Operasi Tahun 2023

Ragil menerangkan, pihaknya selaku vendor telah mengajukan penagihan dua bulan lalu dan telah diteruskan ke Jakarta. Alasannya, berkas penagihan harus dikirim ke Jakarta karena pencairannya hanya bisa dicairkan oleh pusat di Jakarta bukan di Jayapura.

“Katanya pengajuannya sudah dikirimkan semua ke Jakarta oleh manajemen sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan oleh pihak perusahaan, alasan mereka karena Corona. Padahal kita telah mengajukan penagihan sebelum ada Corona”terangnya.

Lanjut dia, kondisi ini semakin buruk ketika pihak manajemen perusahaan dimaksud telah memberhentikan karyawannya. Pihaknya mengaku  bingung siapa yang akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini.

“Ironisnya saat ini yang bertanggung jawab sudah tidak ada lagi, mulai dari pimpinan proyek. Apalagi kuasa hukumnya tidak mau memberikan keterangan pasti soal ini,” keluhnya.

Baca Juga :  Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Dalam Kondisi Luka Tikam

Sehubungan dengan itu,  pihaknya sudah  melakukan sejumlah langkah, termasuk bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan yang kini sedang dihadapi.

“Tapi  masalahnya, kita para vendor berurusan dengan pihak ketiga, artinya Pemkab telah memberikan pekerjaan kepada PT Plaza Crystal. Oleh karena itu, ini bukan urusan pemerintah daerah lagi, tapi berurusan dengan PT Plaza Crystal selaku pemegang proyek. Itu penjelasan dari Pemkab Jayapura,” paparnya.Kendati begitu, pihaknya  akan terus berusaha memperjuangkan hak mereka.(roy/tho)

Kondisi bangunan Hotel Tabita yang saat ini pekerjaannya sedang mandek. Foto ini diambil, Sabtu (10/4). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Proyek  pembangunan Hotel Tabita Sentani, kini terhenti karena PT Plaza Crystal Internasional selaku kontraktor pemegang proyek hotel tersebut belum melunasi hutangnya kepada subkontraktor penyedia alat berat dan material. Persoalan inipun sudah disampaikan  ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura.

Perwakilan dari CV. Karya Mandiri, Ragil Mahmud saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Sabtu (11/4) mengatakan, pihaknya saat tidak lagi bekerja dan melanjutkan pembangunan hotel milik Pemkab Jayapura itu.

“Kami tidak akan bekerja lagi, sebelum tagihan kami dibayar oleh PT. Plaza Crystal. Kami menyediakan 2 unit kendaraan eksavator besar dan kecil, termasuk penyedia tenaga lokal juga catering atau makanan. Kalau dari jumlah total keseluruhan yang belum terbayar sekitar Rp 437 juta,”katanya.

Baca Juga :  Dukung PON, Dinas TPH Siapkan Lahan Kebun 65 Hektar

Ragil menerangkan, pihaknya selaku vendor telah mengajukan penagihan dua bulan lalu dan telah diteruskan ke Jakarta. Alasannya, berkas penagihan harus dikirim ke Jakarta karena pencairannya hanya bisa dicairkan oleh pusat di Jakarta bukan di Jayapura.

“Katanya pengajuannya sudah dikirimkan semua ke Jakarta oleh manajemen sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan oleh pihak perusahaan, alasan mereka karena Corona. Padahal kita telah mengajukan penagihan sebelum ada Corona”terangnya.

Lanjut dia, kondisi ini semakin buruk ketika pihak manajemen perusahaan dimaksud telah memberhentikan karyawannya. Pihaknya mengaku  bingung siapa yang akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini.

“Ironisnya saat ini yang bertanggung jawab sudah tidak ada lagi, mulai dari pimpinan proyek. Apalagi kuasa hukumnya tidak mau memberikan keterangan pasti soal ini,” keluhnya.

Baca Juga :  79 Guru Penerima SK P3K Jangan Malas Bekerja

Sehubungan dengan itu,  pihaknya sudah  melakukan sejumlah langkah, termasuk bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan yang kini sedang dihadapi.

“Tapi  masalahnya, kita para vendor berurusan dengan pihak ketiga, artinya Pemkab telah memberikan pekerjaan kepada PT Plaza Crystal. Oleh karena itu, ini bukan urusan pemerintah daerah lagi, tapi berurusan dengan PT Plaza Crystal selaku pemegang proyek. Itu penjelasan dari Pemkab Jayapura,” paparnya.Kendati begitu, pihaknya  akan terus berusaha memperjuangkan hak mereka.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya