Thursday, April 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Di Nimboran, Penjual Milo Ditangkap

Salah seorang pelaku pembuat dan penjual Milo bersama barang bukti saat diamankan di mobil patroli Polsek Nimboran, Sabtu (22/6).( FOTO : Humas Polres Jayapura For Cepos)

SENTANI-Polsek Nimboran berhasil menankap pelaku pembuat Minuman Lokal (Milo) berinisial MW (30) dan YL (46) di Kampung Sanggai, Distrik Namblong, Sabtu (22/6).

Tidak hanya menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita Milo jenis bolpas sebanyak 1,5 liter dalam jerigen.

“Benar kami menangkap pelaku pembuat Milo jenis boplas dan sejumlah barang bukti, sudah kami amankan di Mapolsek Nimboran,” ungkap Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Nimboran, Ipda Mathius Agian, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Senin (24/6).

Menurut Mathius, penangkapan terhadap pembuat Milo ini berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya dari masyarakat terkait adanya penjualan Milo di Kampung Sanggai, Distrik Namblong.

Baca Juga :  Apapun Kondisinya OPD Harus Genjot Penyerapan Anggaran

“Setelah mendapatkan laporan, saya langsung buat surat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Setelah menangkap MW, dia  memberitahukan bahwa YL juga menjual Milo, sehingga kami langsung menangkap YL dan barang bukti,” jelasnya.

Dia menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa Milo jenis boplas ini terbuat dari gula, fermipan dan air yang diendapkan dalam ember selama kurang lebih 3 hari, setelah baru bisa dijual kepada pelanggan dan 1 botol dijual Rp 100.000.

“Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) kami amankan di Mapolsek Nimboran untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(bet/tho)

Salah seorang pelaku pembuat dan penjual Milo bersama barang bukti saat diamankan di mobil patroli Polsek Nimboran, Sabtu (22/6).( FOTO : Humas Polres Jayapura For Cepos)

SENTANI-Polsek Nimboran berhasil menankap pelaku pembuat Minuman Lokal (Milo) berinisial MW (30) dan YL (46) di Kampung Sanggai, Distrik Namblong, Sabtu (22/6).

Tidak hanya menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita Milo jenis bolpas sebanyak 1,5 liter dalam jerigen.

“Benar kami menangkap pelaku pembuat Milo jenis boplas dan sejumlah barang bukti, sudah kami amankan di Mapolsek Nimboran,” ungkap Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Nimboran, Ipda Mathius Agian, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Senin (24/6).

Menurut Mathius, penangkapan terhadap pembuat Milo ini berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya dari masyarakat terkait adanya penjualan Milo di Kampung Sanggai, Distrik Namblong.

Baca Juga :  Pemkab Sosialisasikan KBM Melalui Siaran TV Kabel

“Setelah mendapatkan laporan, saya langsung buat surat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Setelah menangkap MW, dia  memberitahukan bahwa YL juga menjual Milo, sehingga kami langsung menangkap YL dan barang bukti,” jelasnya.

Dia menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa Milo jenis boplas ini terbuat dari gula, fermipan dan air yang diendapkan dalam ember selama kurang lebih 3 hari, setelah baru bisa dijual kepada pelanggan dan 1 botol dijual Rp 100.000.

“Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) kami amankan di Mapolsek Nimboran untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya