Sementara itu, jika mencermati penyampaian pidato pengantar pihak eksekutif yang dibacakan atau disampaikan oleh Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, bahwa hal ini sudah melalui kajian akademis dan berdasarkan penelitian, maka Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini dikategorikan sebagai perokok pasif dengan memberikan kawasan atau tempat khusus bagi perokok aktif.
Sementara itu, usulan dua Raperda Non APBD 2024 oleh DPRD Kabupaten Jayapura ini sangat penting sekali, karena masyarakat Kabupaten Jayapura tentunya harus mendapatkan perlindungan kesehatan bisa menikmati udara segar di tempat yang mana tidak boleh ada yang merokok karena dapat
Ditambahkan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura juga sangat penting, sebagai bentuk afirmasi kepada pengusaha OAP asal Kabupaten Jayapura, sehingga pengusaha OAP Kabupaten Jayapura bisa terus eksis, maju dan berkembang.(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos