SENTANI, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo telah mengikuti kegiatan pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang Pembahasan (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2024, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura, yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin, dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Jayapura serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura. Kegiatan berlangsung di Ballroom Cenderawasih Grand Allison Hotel Sentani, Rabu, (22/5) lalu.
Usia menerima Usulan Pembahasan (Raperda) Non APBD yang diserahkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin, Pj Bupati Jayapura Triwarno menegaskan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diusulkan oleh pihak eksekutif dan tidak dimaksudkan untuk melarang atau bahkan mengkriminalisasi orang yang merokok.
Namun lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan-kawasan yang bukan masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Selain membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan usulan pihak eksekutif, juga membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura yang merupakan usulan pihak legislatif,”ucapnya.
Diakui, melalui Raperda KTR merupakan alah satu upaya Pemkab Jayapura dalam memberikan perlindungan hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok serta menghilangkan hak untuk merokok.