Monday, June 17, 2024
29.7 C
Jayapura

Terima Usulan  Pembahasan Raperda Non APBD 2024 

SENTANI,  Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo  telah mengikuti kegiatan pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang Pembahasan (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2024,  rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura, yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin, dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Jayapura serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura. Kegiatan  berlangsung di Ballroom Cenderawasih Grand Allison Hotel Sentani, Rabu, (22/5) lalu.

Usia menerima  Usulan Pembahasan (Raperda) Non  APBD yang diserahkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin,  Pj Bupati Jayapura Triwarno menegaskan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diusulkan oleh pihak eksekutif dan tidak dimaksudkan untuk melarang atau bahkan mengkriminalisasi orang yang merokok.

Baca Juga :  Ratusan Truk Terjebak di Jalan Trans Papua Jayapura – Wamena

Namun lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan-kawasan yang bukan masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Selain membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan usulan pihak eksekutif, juga membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura yang merupakan usulan pihak legislatif,”ucapnya.

Diakui, melalui Raperda KTR merupakan alah satu upaya Pemkab Jayapura dalam memberikan perlindungan  hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok serta menghilangkan hak untuk merokok.

SENTANI,  Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo  telah mengikuti kegiatan pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang Pembahasan (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2024,  rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura, yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin, dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Jayapura serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura. Kegiatan  berlangsung di Ballroom Cenderawasih Grand Allison Hotel Sentani, Rabu, (22/5) lalu.

Usia menerima  Usulan Pembahasan (Raperda) Non  APBD yang diserahkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin,  Pj Bupati Jayapura Triwarno menegaskan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diusulkan oleh pihak eksekutif dan tidak dimaksudkan untuk melarang atau bahkan mengkriminalisasi orang yang merokok.

Baca Juga :  Sukseskan PON, PT Freeport Bantu Rp 500 Miliar

Namun lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan-kawasan yang bukan masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Selain membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan usulan pihak eksekutif, juga membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura yang merupakan usulan pihak legislatif,”ucapnya.

Diakui, melalui Raperda KTR merupakan alah satu upaya Pemkab Jayapura dalam memberikan perlindungan  hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok serta menghilangkan hak untuk merokok.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya