
Untuk Lahan di GOR Toware
SENTANI- Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Jayapura, Pdt. Albert Yoku mengatakan, penyelesaian lokasi GOR Toware tidak lagi membicarakan nilai atau harga dari tanah tersebut. Karena Pemkab Jayapura sudah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan itu.
“Saat ini Pemkab tidak membicarakan nilai atas tanah di GOR Toware, karena pemerintah sudah pernah membayar kepada pemilik ulayat,” kata Albert Yoku kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/5).
Ia mengatakan, saat ini ada beberapa pihak yang kembali mengklaim tanah GOR Toware tersebut. Namun Pemkab Jayapura menegaskan tidak akan mengulang kembali membayar di atas lahan yang sama, karena sudah dilakukan sebelumnya. Terkait persoalan itu, sebenarnya sudah diselesaikan melalui jalur pengadilan hingga ke Mahkamah Agung dan semua tahapan proses hukum yang dilakukan itu dimenangkan oleh Pemkab Jayapura. Sehingga secara hukum sudah sangat jelas bahwa lahan tanah GOR Toware itu menjadi milik Pemkab Jayapura.
” Kalau soal tanah itu kan sudah ada tahapan hukumnya. Dari PN, Pengadilan Tinggi hingga ke kasasi ke MA. Seluruh proses itukan dimenangkan oleh Pemkab Jayapura,”katanya.
Untuk itu, saat ini Pemkab hanya minta kepada pihak yang memalang yaitu marga Pangkareu dan Marbase untuk buka palang, karena
sekali lagi, Pemkab Jayapura tidak biacara ganti rugi, tapi bicara mengenai siapa yang palang dan bagaimana palang itu harus dibuka kembali. Ia pun menanggapi hal yang disampaikan oleh marga Tangkoye edisi, Kamis (23/5). Menurutnya, pernyataan itu sama sekali tidak berdasar dan selama ini Pemkab dan juga tim percepatan tidak pernah bicara masalah itu dengan marga Tangkoye.
“Pemerintah tidak rapat dengan keluarga Lot Tungkoye, yang dilakukan negosiasi oleh Pemkab Jayapura dan tim percepatan itu dengan Marbase dan Pangakareu, tidak ada marga Tungkoye di situ,” tegasnya.
Iapun menjelaskan, tahapan yang dilakukan saat ini adalah negosiasi dan mediasi dengan pihak Marbase dan Pangkareu. Jadi ada beberapa pihak yang saat ini sedang mengklaim kepemilikan tanah itu, saat ini yang sedang diklarifikasi oleh Pemkab Jayapura melalui tim percepatan pembangunan Kabupaten Jayapura.(roy/tho)