SENTANI – Gerak cepat Personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Jayapura kembali membuahkan hasil. Dalam waktu belum 1×24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Dermaga Kampung Yahim, Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (21/02).
Penindakan tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 11.00 WIT.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, petugas mendapati korban berinisial L.I. bersama terduga pelaku berinisial E.I. (23) berada di lokasi. Tim kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Yowari guna menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Sekitar pukul 11.30 WIT, korban L.I. mendapatkan penanganan medis. Setelah pemeriksaan awal selesai, personel melanjutkan proses penanganan perkara di Mapolres Jayapura. Sementara itu, terduga pelaku E.I. turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
“Dari hasil interogasi awal, insiden diduga dipicu kesalahpahaman yang berujung pada pertikaian antar pihak keluarga. Dalam perkembangan penanganan perkara, turut tercatat korban lain berinisial A.A (58) yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” jelasnya dalam rilis, Sabtu (21/2).
Diakuinya, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberikan respons cepat terhadap setiap peristiwa kamtibmas. “Kami akan terus bertindak profesional, objektif, dan prosedural dalam setiap penanganan perkara,” ujar AKP Alamsyah Ali.
Saat ini, terduga pelaku E.I. telah diamankan di Mapolres Jayapura. Korban L.I. untuk sementara belum membuat laporan polisi karena mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan. Meski demikian, proses klarifikasi dan penyelidikan tetap berjalan.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, menahan diri, serta menghindari tindakan main hakim sendiri dengan mempercayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q