SENTANI- Pembangunan rumah bantuan bencana bagi 2.217 korban bencana banjir bandang pada Maret 2019 lalu sudah memasuki babak akhir. Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku penyedia dana senilai Rp 275 miliar untuk rekonstruksi pasca bencana di kabupaten jayapura telah meminta pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera merampungkan pembangunan rumah sebanyak 2.217 unit sampai April tahun ini.
Kepala BPBD Kabupaten Jayapura, Alphius Toam mengakui, pekerjaan rumah bantuan bencana itu seperti sebuah pekerjaan yang sangat berat dilakukan saat ini. Pasalnya komitmen awal yang disampaikan oleh pihak ketiga yang menangani pekerjaan paket rumah bantuan ini justru sebagian tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik. Kondisi inilah yang kemudian membuat pemerintah dibuat pusing.
“Ini memang pekerjaan berat, karena dari awal itu terjadi, informasi sudah disampaikan. Kalau orang bilang maju kena mundur kena,”ungkapnya kepada wartawan di Sentani, Selasa (21/3) kemarin.
Dia mengatakan, semua proses sudah dilakukan, sehubungan dengan rekonstruksi pasca bencana khususnya pembangunan rumah bencana. Termasuk upaya pemerintah daerah untuk pemberdayaan terhadap pengusaha lokal, dengan mempercayakan mereka menyelesaikan pembangunan rumah bagi para korban.
“Tapi kenyataannya sampai saat ini ada yang baru bekerja sampai dengan 70%. Ada yang sama sekali belum dan ada juga yang sudah mencapai target,”ujarnya.
Melihat kondisi ini, pihaknya juga telah mengundang Kejaksaan Tinggi Papua, Inspektorat termasuk DPR, untuk mencari solusi terbaik menyikapi persoalan ini. Terutama menyelesaikan pekerjaan yang masih tertunda. Setidaknya pihaknya telah menghitung ada sekitar 600 unit rumah yang belum dikerjakan secara tuntas, sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati. Masalah seperti ini muncul salah satu faktornya karena belum berpengalamannya sejumlah kontraktor dalam menangani pekerjaan.
“Yang punya pengalaman kerja sebagian besar bekerja bagus dan ada juga yang hanya datang bikin pondasi lalu pergi. Terus datang ke kami untuk pencairan 100% dan seterusnya. Ini sudah ditegaskan oleh Kejati, Ibu Sekda dan juga DPR untuk tidak lagi mencairkan sebelum pekerjaan selesai, ” bebernya.
Saat ini ini sesuai dengan perintah dari BNPB pusat kepada Bupati Jayapura, pekerjaan rumah dari dana hibah ini diberikan waktu untuk penyelesaiannya sampai bulan April tahun ini. Karena itu pertengahan April pemerintah daerah sudah harus melaporkan pekerjaan itu ke BNPB. (roy/ary)