Saturday, January 24, 2026
29.6 C
Jayapura

Pemkab Berencana Tambah Lahan 5 Ha untuk TPU Dosay

SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meninjau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dosay sebagai bagian dari upaya penataan serta peningkatan kualitas pelayanan pemakaman di Kabupaten Jayapura.

Dalam peninjauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura merencanakan penambahan luas lahan TPU Dosay sekitar 5 hektare pada Tahun Anggaran 2027.

“Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kebutuhan pemakaman yang terus meningkat, seiring dengan tingginya angka kematian dibandingkan angka kelahiran di Kabupaten Jayapura,” ujar Bupati Yunus Wonda dalam rilis resmi, Rabu (21/1).

“Ke depan, TPU Dosay dirancang berstandar nasional dan akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Pengelolaannya akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) guna menjamin kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pelayanan publik yang optimal.

Baca Juga :  Masjid Agung Al Aqsa Sentani Diresmikan, Habiskan Rp 30,3 M Lebih

Selain berfungsi sebagai lokasi pemakaman, TPU Dosay juga diarahkan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan, sekaligus berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dengan pengelolaan yang tertata dan profesional, TPU Dosay diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan yang layak dan manusiawi bagi masyarakat, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meninjau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dosay sebagai bagian dari upaya penataan serta peningkatan kualitas pelayanan pemakaman di Kabupaten Jayapura.

Dalam peninjauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura merencanakan penambahan luas lahan TPU Dosay sekitar 5 hektare pada Tahun Anggaran 2027.

“Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kebutuhan pemakaman yang terus meningkat, seiring dengan tingginya angka kematian dibandingkan angka kelahiran di Kabupaten Jayapura,” ujar Bupati Yunus Wonda dalam rilis resmi, Rabu (21/1).

“Ke depan, TPU Dosay dirancang berstandar nasional dan akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Pengelolaannya akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) guna menjamin kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pelayanan publik yang optimal.

Baca Juga :  Bupati Waropen Tinjau Jembatan Rubuh di Risei Sayati

Selain berfungsi sebagai lokasi pemakaman, TPU Dosay juga diarahkan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan, sekaligus berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dengan pengelolaan yang tertata dan profesional, TPU Dosay diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan yang layak dan manusiawi bagi masyarakat, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya